Anggota KAUKUS NGO NTB untuk
Reformasi Birokrasi, Ervyn Kaffah mengatakan, pembangunan di atas
sempadan sungai jelas-jelas telah melanggar aturan. Ia pun menyayangkan
BPMP2T memberikan izin. ”Artinya Dinas Tata Kota sudah melanggar sendiri
aturan yang mereka buat sendiri, itu berbahaya, berpotensi ada
pelanggaran hukum yang mengarah ke pidana, bisa jadi kejahatan dalam
jabatan atau semacam menyalahgunakan wewenang,” katanya.
MATARAM – Komisi III
DPRD Kota Mataram turun ke lokasi pembangunan di dekat sungai Jalan Bung
Karno. Mereka melihat dari dekat kondisi bangunan.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III
DPRD Kota Mataram I Gede Wiska mengatakan, jika memang penutupan sungai
untuk akses jalan, dia meminta jembatan yang dibangun tidak terlalu
lebar. ”Cukup dibuat beberapa meter saja sesuai kebutuhan untuk keluar
masuk kendaraan,” katanya.