Mataram. Koran BERITA (15/08/2008)
"Kredit KMWU itu juga diberikan untuk peningkatan
kesejahteraan PNS dan pensiunan PNS yang memiliki wira usaha, bukan untuk
karyawan swasta yang gajinya tidak lewat PT.BN," tukas Ervyn
Kaffah.
SOMASI menilai ada kongkalikong dalam penyaluran kredit
tersebut, yang bertujuan untuk memperkaya orang lain, atau memperkaya diri
sendiri. Dalam penyalurannya tidak pernah ada kontrak kerjasama antara PT.BN
dengan PT.NNT berkaitan dengan teknis pemotongan gaji debitur
bersangkutan.Apalagi, para karyawan PT.NNT tersebut mengambil kredit itu bukan
untuk modal usaha melainkan diduga untuk kepentingan konsumtif, membeli tanah
kaplingan yang berlokasi di Olat Rarang, Sumbawa Besar."Ada unsur korupsi
yang merugikan negara di sini, karena PT. BN itu milik pemerintah daerah. Karena
itu kami lapor KPK," katanya.
PIHAK Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam sepekan terakhir melakukan serangkaian
penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit PT.BN, sebuah Bank
milik pemerintah daerah tahun 2005-2006 lalu. Kredit senilai Rp.7,5 Miliar itu
diduga melibatkan 151 karyawan PT.NNT sebagai debiturnya.
"Berdasarkan
pantauan kami, beberapa pejabat PT.BN cabang Sumbawa sudah mulai dipanggil
untuk diperiksa Kejari Sumbawa terkait penyaluran kredit itu," kata sebuah
sumber di Sumbawa, Jumat (14/3) kemarin. Sebelumnya, SOMASI NTB melaporkan kasus
tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan surat laporan yang
ditembuskan ke Pimpinan Bank Indonesia (pusat) di Jakarta, Kapolri, Kepala
Kejaksaan Agung RI, Kapolda NTB, dan Kajati NTB. Laporan tersebut disampaikan
SOMASI NTB akhir Februari lalu.
Dalam laporannya, SOMASI memaparkan, pihak PT.
BN cabang Sumbawa telah sengaja memberikan fasilitas kredit mitra wira usaha
(KMWU) kepada 151 debitur Karyawan PT. NNT dengan total plafond kredit senilai
Rp.7,5 Miliar. Sementara, sesuai aturan PT.BN, jenis kredit KMWU hanya berlaku
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS, yang gajinya dibayarkan
melalui PT.BN.
"Kredit KMWU itu juga diberikan untuk peningkatan
kesejahteraan PNS dan pensiunan PNS yang memiliki wira usaha, bukan untuk
karyawan swasta yang gajinya tidak lewat PT.BN," tukas Ervyn
Kaffah.
SOMASI menilai ada kongkalikong dalam penyaluran kredit
tersebut, yang bertujuan untuk memperkaya orang lain, atau memperkaya diri
sendiri. Dalam penyalurannya tidak pernah ada kontrak kerjasama antara PT.BN
dengan PT.NNT berkaitan dengan teknis pemotongan gaji debitur
bersangkutan.Apalagi, para karyawan PT.NNT tersebut mengambil kredit itu bukan
untuk modal usaha melainkan diduga untuk kepentingan konsumtif, membeli tanah
kaplingan yang berlokasi di Olat Rarang, Sumbawa Besar."Ada unsur korupsi
yang merugikan negara di sini, karena PT. BN itu milik pemerintah daerah. Karena
itu kami lapor KPK," katanya.
Dalam laporan yang sama, SOMASI juga melaporkan
dugaan penyimpangan kredit modal kerja (KMK) PT.BN cabang Sumbawa kepada tiga
perusahaan lokal Sumbawa, masing-masing sebesar Rp.500 juta, Rp.500 juta, dan
Rp.350 juta.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kajari Sumbawa, Sukaryo SH,
melalui Kasi Intel, Budi Tridadi SH, membenarkan kalau pihaknya melakukan
serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah masalah kredit di PT.BN cabang
Sumbawa. Namun ia membantah telah memeriksa sejumlah pejabat PT.BN dalam kasus
penyimpangan penyaluran kredit kepada karyawan PT.NNT tersebut."Yang kami
tangani masalah kredit macetnya. Kalau masalah penyimpangan penyaluran kredit
itu, kami baru tahu," katanya, saat dihubungi pertelepon dari Mataram,
Jumat kemarin.
Tapi, Budi enggan menjelaskan lebih detil, dugaan kredit macet
PT.BN yang sedang ditangani pihaknya.Namun, kepala PT.BN cabang Sumbawa, MA,
yang coba dikonfirmasi via telepon selularnya, tidak menjawab telepon dalam dua
kali panggilan, Jumat malam kemarin.(gra). disadur
dari Koran BERITA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar