Translate

Senin, 12 Oktober 2015

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi NTB Tolak Revisi UU KPK

MATARAM --- Puluhan aktivis koalisi masyarakat sipil anti korupsi Nusa Tenggara Barat mengecam dan menyatakan penolakan keras terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang hendak melakukan revisi Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi No. 30 tahun 2002.
Pernyataan tersebut disampaikan puluhan perwakilan aktivis dan pegiat anti korupsi di acara konferensi pers yang digelar menanggap inisiatif DPR yang hendak membatasi kewenangan KPK melalui revisi sejumlah pasal.
"Kami menolak upaya revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR dari Fraksi partai PDI-P, Nasdem, Golkar, PPP, Hanura dan PKB, karena langkah tersebut selain bertentangan dengan semangat upaya pemberantasan korupsi, juga mencederai hati nurani rakyat," kata Direktur Eksekutif Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi NTB, Ahyar Supriadi di Mataram, Senin (12/10/2015)
Ahyar mengatakan, sampai sekarang kasus korupsi masih sangat memperihatinkan dan membutuhkan langkah penanganan luar biasa dan peran tersebut selama ini telah dijalankan KPK, kalau kemudian kewenangan KPK dipreteli, maka jelas akan menjadi angin segar bagi para korupstor.
Terpisah, Direktur Forum Indonesia Untuk Transparansi NTB, Ervyn Kaffah menilai apa yang dilakukan DPR yang hendak melakukan revisi UU KPK sekarang ini adalah bagian dari agenda sistematis untuk melemahkan kemudian untuk selanjutnya membubarkan KPK.
"Wajar banyak di antara kalangan DPR begitu ngotot berupaya melakukan revisi UU KPK dan mempreteli kewenangannya, pasalnya yang banyak ditangkap KPK selama ini banyak berasal dari DPR bahkan Pemimpin Parpol," ungkapnya.
Sementara itu Direktur Lembaga studi dan Bantuan Hukum NTB, Amrin Nuryadin mengatakan, aksi dan sepak terjang KPK memburu dan menangkap para koruptor selama ini memang cukup membuat gerah banyak kalangan, terutama mereka yang tersandung kasus korupsi.
Tapi soal penangan korupsi dan pengembalian negara selama ini, mana lebih efektif dan memberikan hasil yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan maupun Kepolisian, mana lebih besar efek jera hukuman diberikan KPK dengan lembaga hukum lain, termasuk juga dalam hal pengembalian kerugian negara juga mana lebih kuat.
"Atas dasar itulah kenapa KPK harus tetap ada dan dipertahankan dan kami semua dengan jelas menolak upaya DPR melakukan revisi terhadap UU KPK," katanya.
SENIN, 12 Oktober 2015
Jurnalis       : Turmuzi
Foto            : Turmuzi
Editor         : ME. Bijo Dirajo
http://www.cendananews.com/2015/10/koalisi-masyarakat-sipil-anti-korupsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar