MATARAM --- Puluhan aktivis koalisi masyarakat sipil anti korupsi
Nusa Tenggara Barat mengecam dan menyatakan penolakan keras terhadap
upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang hendak melakukan
revisi Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi No. 30 tahun 2002.
Pernyataan tersebut disampaikan puluhan perwakilan aktivis dan pegiat
anti korupsi di acara konferensi pers yang digelar menanggap inisiatif
DPR yang hendak membatasi kewenangan KPK melalui revisi sejumlah pasal.
"Kami menolak upaya revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR dari Fraksi
partai PDI-P, Nasdem, Golkar, PPP, Hanura dan PKB, karena langkah
tersebut selain bertentangan dengan semangat upaya pemberantasan
korupsi, juga mencederai hati nurani rakyat," kata Direktur Eksekutif
Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi NTB, Ahyar Supriadi di
Mataram, Senin (12/10/2015)
Ahyar mengatakan, sampai sekarang kasus korupsi masih sangat
memperihatinkan dan membutuhkan langkah penanganan luar biasa dan peran
tersebut selama ini telah dijalankan KPK, kalau kemudian kewenangan KPK
dipreteli, maka jelas akan menjadi angin segar bagi para korupstor.
Terpisah, Direktur Forum Indonesia Untuk Transparansi NTB, Ervyn Kaffah
menilai apa yang dilakukan DPR yang hendak melakukan revisi UU KPK
sekarang ini adalah bagian dari agenda sistematis untuk melemahkan
kemudian untuk selanjutnya membubarkan KPK.
"Wajar banyak di antara kalangan DPR begitu ngotot berupaya melakukan
revisi UU KPK dan mempreteli kewenangannya, pasalnya yang banyak
ditangkap KPK selama ini banyak berasal dari DPR bahkan Pemimpin
Parpol," ungkapnya.
Sementara itu Direktur Lembaga studi dan Bantuan Hukum NTB, Amrin
Nuryadin mengatakan, aksi dan sepak terjang KPK memburu dan menangkap
para koruptor selama ini memang cukup membuat gerah banyak kalangan,
terutama mereka yang tersandung kasus korupsi.
Tapi soal penangan korupsi dan pengembalian negara selama ini, mana
lebih efektif dan memberikan hasil yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan
maupun Kepolisian, mana lebih besar efek jera hukuman diberikan KPK
dengan lembaga hukum lain, termasuk juga dalam hal pengembalian kerugian
negara juga mana lebih kuat.
"Atas dasar itulah kenapa KPK harus tetap ada dan dipertahankan dan kami
semua dengan jelas menolak upaya DPR melakukan revisi terhadap UU KPK,"
katanya.
SENIN, 12 Oktober 2015
Jurnalis : Turmuzi
Foto : Turmuzi
Editor : ME. Bijo Dirajo
http://www.cendananews.com/2015/10/koalisi-masyarakat-sipil-anti-korupsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar