MATARAM --- Puluhan aktivis koalisi masyarakat sipil anti korupsi
Nusa Tenggara Barat mengecam dan menyatakan penolakan keras terhadap
upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang hendak melakukan
revisi Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi No. 30 tahun 2002.
Pernyataan tersebut disampaikan puluhan perwakilan aktivis dan pegiat
anti korupsi di acara konferensi pers yang digelar menanggap inisiatif
DPR yang hendak membatasi kewenangan KPK melalui revisi sejumlah pasal.