Translate

Minggu, 07 Juni 2015

Kejati Pelajari Laporan SOMASI Terkait Dugaan Kerugian Bank NTB. Kepala Daerah Tanggapi Beragam




LOMBOK POST
12 Agustus 2009


Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mempelajari laporan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) terkait dugaan kerugian di Bank NTB. ”Kami sedang pelajari laporan itu, untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Sugiyanta SH, kemarin.

Meski demikian, kata Sugiyanta, sebelum laporan itu dilayangkan SOMASI, kejati telah mendapatkan informasi tentang kasus tersebut. Bahkan kejati sudah melakukan beberapa langkah awal seperti pengumpulan data. ”Tapi, apa pun itu kami berterimakasih atas laporan tersebut,” ujar Sugiyanta pada Lombok Post, saat mendampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Ersywo Zaimaru SH, kemarin.

PEMPROV NTB PELAJARI DUGAAN PENYIMPANGAN DANA CSR


Antaramataram.com
Hukum
Rabu, 08 April 2009 18:15 - Laporan awaludin

Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, Ervyn Kaffah, mengatakan, pada tahun 2004, pihaknya menemukan dana peduli sosial kemasyarakatan ini disalurkan melalui rekening khusus atas nama kepala daerah, padahal menurut aturan harus melalui rekening resmi pemerintah daerah.

Selain ke Pemprov NTB, dugaan penyimpangan terkait transfer dana CSR tersebut dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinasikan dengan Indonesian Corruption Watch di Jakarta.

Mataram, 8/4 (ANTARA)) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini masih mempelajari kemungkinan adanya penyimpangan dalam pemindahan atau transfer dana Peduli Sosial Kemasyarakatan untuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang disalurkan PT. Bank NTB.      Gubernur NTB, H.M. Zainul Majdi menjawab pertanyaan wartawan di Mataram, Rabu, mengaku telah menerima laporan mengenai temuan dana CSR Bank NTB yang tidak ditransfer melalui rekening resmi pemerintah daerah dari LSM Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi). 
    
"Saya sudah menerima laporan dari Somasi NTB mengenai temuan-temuan itu, dan kini sedang kita pelajari," katanya.

SOMASI Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PSK Bank NTB ke KPK



Jpnn.com
Sabtu, 04 April 2009 , 19:19:00








Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, Ervyn Kaffah didampingi Koordinator Divisi Ekonomi-Politik, Yudi Darmadi, sangat menyesalkan dana PSK yang setiap tahunnya dikucurkan dari Bank NTB untuk kepentingan PSK masyarakat NTB melalui rekening pemda provinsi, kabupaten/kota se-NTB, justru mengalir ke "rekening khusus" para pejabat di propinsi dan kabupaten/dan kota se-NTB. Sehingga, dana tersebut tidak sampai ke sasaran.



JAKARTA – LSM Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) akhirnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan penyelewengan dana Peduli Sosial Kemasyarakatan (PSK) di PT Bank NTB. Dari hasil investigasi Somasi NTB dalam kurun waktu 9 bulanterakhir, ditemukan kalau dana PSK sebesar Rp 940,890 juta yang mengalir ke rekening Pemda (Provinsi, kabupaten/kota se-NTB) yang juga pemegang saham PT Bank NTB, justru masuk ke 'rekening khusus' kepala daerah. Somasi melaporkan dugaan penyelewengan dana PSK Bank NTB ini ke KPK melalui pihak ICW di Jakarta.

Dana PSK PT.Bank NTB Diduga Mengalir ke ‘’Rekening Khusus’’ Kepala Daerah



SUARA NTB
03 April 2009


Beberapa dokumen temuan yang menguatkan dugaan penyalahgunaan PSK, dijelaskan Ervyn, berupa dokumen kredit atas RAK (rekening antar kantor) Kantor Cabang berjumlah 10 lembar. Dokumen kedua yakni dokumen debet atas rekening tujuan atau yang disebutnya ‘’rekening khusus’’milik kepala daerah.

‘’Sebagai contoh, dana yang seharusnya dikirimkan ke Pemerintah Provinsi alurnya Kantor Pusat memberitahukan kepada Kantor Cabang Utama Pejanggik bahwa pihaknya telah melakukan kredit atas RAK Kantor Cabang Pejanggik sebesar Rp 540.541.305. Selanjutnya Kantor Cabang memberitahukan kepada kantor pusat bahwa telah mendebet RAK kantor pusat atas dana ke nomor rekening (sengaja tidak dicantumkan), yang diyakini bukan rekening milik Pemrov NTB,’’ katanya. Temuan yang sama juga berlaku untuk kepala daerah lainnya di NTB.



 
Mataram (Suara NTB)
Dana Peduli Sosial Kemasyarakatan (PSK) Bank NTB tahun buku 2004 senilai Rp 940,890 juta diduga bermasalah. Alih-alih penyaluran dilakukan ke rekening pemda (propinsi, kabupaten/dan kota) yang juga pemegang saham PT. Bank NTB, dana yang nilainya hampir Rp 1 miliar tersebut justru mengalir ke “rekening khusus” kepala daerah. 

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran yang dilakukan LSM Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB selama kurun waktu 9 bulan terakhir. Somasi menemukan sejumlah dana yang diduga merupakan gratifikasi bagi kepala daerah tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan PSK masyarakat NTB. Pasalnya dana tersebut diduga mengalir ke rekening khusus para pejabat di propinsi dan kabupaten/dan kota.

DIDUGA ADA PENYELEWENGAN DANA PSK BANK NTB

LOMBOK SUMBAWA ONLINE
Thursday. 2 April 2009. KRIMINAL

MATARAM-PT Bank NTB (Nusa Tenggara Barat) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh SOMASI (Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi) bersama Indonesia Corruption Watch karena temuannya, Rp 940,89 juta dana Peduli Sosial Kemasyarakatan (PSK) Bank NTB Tahun 2004 yang dicairkan Juni 2005 disalurkan kepada para pejabat Gubernur NTB, bupati dan walikota se-NTB pada waktu itu, melalui rekening tidak resmi yaitu rekening pribadi yang dikenal sebagai rekening khusus kepala daerah.

Meskipun dana tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebesartiga persen dari Rp 31,363 miliar, namun berdasarkan penelusuran Somasi, penyalurna dana tersebut tidak ada yang diterima resmi oleh kas daerah masing-masing Pemerintah Provinsi NTb dan sembilan kota dan Kabupaten  se NTB.”Seharusnya tercatat sebagai penerimaan daerah,” kata Koordinator Badan Pekerja Somasi, Ervyn Kaffah.

Dana CSR Bank NTB Tak Masuk Rekening Resmi



Pola Ini Rawan Penyimpangan
03/05/2009


‘’Pada tahun 2004, kami menemukan dana peduli sosial kemasyarakatan ini disalurkan melalui rekening khusus atas nama kepala daerah. Padahal aturannya, harus melalui rekening resmi pemerintah daerah,’’ terang Ervyn Kaffah, Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi  NTB, di Mataram, Kamis (2/4).


Pada 2004, setidaknya ada Rp940,890 juta dana CSR yang disalurkan Bank NTB pada pemerintah daerah. Somasi memiliki tujuh salinan resmi kalau dana ini tidak ditransfer melalui rekening resmi milik pemerintah daerah. Melainkan melalui rekening atas nama kepala daerah. Dana CSR ini disalurkan tiap tahun. Kurun waktu 2003 – 2004, dana CSR yang ditransfer Bank NTB mencapai Rp4,5 miliar. Penyaluran dana ini, sesuai prosentase kepemilikan saham Bank NTB.

MATARAM, NTB POST – Dana Peduli Sosial Kemasyarakatan untuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang disalurkan PT Bank NTB ditemukan tak ditransfer melalui rekening resmi pemerintah daerah. Namun rekening itu ditransfer melalui rekening khusus beberapa kepala daerah. Praktek ini diyakini rawan penyimpangan. Pemprov NTB telah menerima laporan soal ini.
            Dana CSR ini disalurkan Bank NTB setelah angkanya disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dana akan disalurkan pemerintah daerah. Namun, saat penyaluran, dana ini tak melalui rekening resmi milik pemerintah daerah.

PEMILU CENTER ANGGAP PARPOL NYARIS GAGAL



Mataram, Koran BERITA (24/03/2008)

Ervyn Kaffah, Sekretaris Jenderal PEMILU CENTER: "Ini yang saya maksud parpol gagal. Dari sana sudah terlihat bahwa selama ini tidak jalan kadernisasi parpol. Yang ada bukan rekrutmen terbuka, tetapi mereka menghubungi siapa yang bakal dijagokan, kemudian proses penentuannya secara internal keputusannya didominasi elit parpol, bahkan elit di Jakarta."  

 
 
PEMILU Center meminta partai politik (Parpol) melakukan proses rekrutmen bakal calon gubernur (Bacagub)/bacawagub, secara transparan, demokratis, terbuka, dan melibatkan akses publik, menjelang Pemilu Pilkada NTB, Juli mendatang.
 

Melihat perkembangan saat ini Pemilu Center menilai parpol yang ada, telah gagal melaksanakan proses rekrutmen bila mengacu Undang-undang Parpol , Penyelenggaraa Pemilu, dan Undang-undang Pemda.