Rabu, 30/08/2006 12:50 WIB
Nurfajri Budi Nugroho - detikNews
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial (KY) dinilai sebagi bentuk tirani konstitusi. Keputusan tersebut juga dianggap sebagai bentuk arogansi dari hakim konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Forum Masyarakat untuk Peradilan Bersih (FMPB) Ervyn Kaffah saat menemui Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2006). "Ini bentuk pelanggaran terhadap konstitusi pasal 24b," cetus Ervyn.
Nurfajri Budi Nugroho - detikNews
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial (KY) dinilai sebagi bentuk tirani konstitusi. Keputusan tersebut juga dianggap sebagai bentuk arogansi dari hakim konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Forum Masyarakat untuk Peradilan Bersih (FMPB) Ervyn Kaffah saat menemui Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2006). "Ini bentuk pelanggaran terhadap konstitusi pasal 24b," cetus Ervyn.