Friday, 30 November 2012 23:23
“Untuk Kota Bima masih relatif karena masalah pada periode sebelumnya yang belum diselesaikan. Untuk Kabupaten Bima relatif bagus,” ujarnya.
Ervyn menjelaskan, sebenarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK hanya sifatnya administratif. Belum menjamin jika pengelolaan keuangan benar-benar baik.
“Untuk Kota Bima masih relatif karena masalah pada periode sebelumnya yang belum diselesaikan. Untuk Kabupaten Bima relatif bagus,” ujarnya.
Ervyn menjelaskan, sebenarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK hanya sifatnya administratif. Belum menjamin jika pengelolaan keuangan benar-benar baik.
Kota Bima, Bimakini.com.-Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia mengungkapkan potensi nilai kerugian Negara/Daerah
di Provinsi Nusa Tenggara Barat senilai Rp67.100.260.000 dengan total
3.408 kasus. Dari jumlah itu, Kota Bima menempati urutan pertama sesuai
data IHPS semester I tahun 2012.
Sumber dari FITRA NTB, dari IHPS Semester I BPK RI Oktober 2012, jumlah potensi kerugian negara atau daerah Kota Bima senilai 25.480.330.000 dengan 292 kasus.