Translate

Senin, 03 Agustus 2015

Dewan: Lebar Jembatan Harus Dikurangi

Anggota KAUKUS NGO NTB untuk Reformasi Birokrasi, Ervyn Kaffah mengatakan, pembangunan di atas sempadan sungai jelas-jelas telah melanggar aturan. Ia pun menyayangkan BPMP2T memberikan izin. ”Artinya Dinas Tata Kota sudah melanggar sendiri aturan yang mereka buat sendiri, itu berbahaya, berpotensi ada pelanggaran hukum yang mengarah ke pidana, bisa jadi kejahatan dalam jabatan atau semacam menyalahgunakan wewenang,” katanya.


MATARAM – Komisi III DPRD Kota Mataram turun ke lokasi pembangunan di dekat sungai Jalan Bung Karno. Mereka melihat dari dekat kondisi bangunan.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska mengatakan, jika memang penutupan sungai untuk akses jalan, dia meminta jembatan yang dibangun tidak terlalu lebar. ”Cukup dibuat beberapa meter saja sesuai kebutuhan untuk keluar masuk kendaraan,” katanya.

Dia mengakui, pemilik lahan sudah membangun susuai izin yang dikeluarkan pemerintah. Tapi tidak ada jaminan sang pemilik tidak akan menambah bangunannya di kemudian hari. Terkait itu, ia meminta pihak-pihak terkait mengintensifkan pengawasannya, agar pelanggaran-pelanggaran tata rang tidak terjadi lagi.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Samsul Bahri. Ia meminta dinas terkait turun langsung mengawasi sebelum izin diterbitkan, sehingga tidak ada lagi gejolak di tengah masyarakat. Selain itu, juga tidak merugikan para pengusaha yang sudah menginvestasikan modalnya untuk turut membangun Kota Mataram.
 
”Mana lokasi yang boleh dan mana yang tidak harus jelas, sehingga pengusaha juga tidak rugi,” katanya.

Terpisah, Anggota KAUKUS NGO NTB untuk Reformasi Birokrasi, Ervyn Kaffah mengatakan, pembangunan di atas sempadan sungai jelas-jelas telah melanggar aturan. Ia pun menyayangkan BPMP2T memberikan izin. ”Artinya Dinas Tata Kota sudah melanggar sendiri aturan yang mereka buat sendiri, itu berbahaya, berpotensi ada pelanggaran hukum yang mengarah ke pidana, bisa jadi kejahatan dalam jabatan atau semacam menyalahgunakan wewenang,” katanya.

Untuk itu ia menyarankan agar Wali Kota Mataram Ahyar Abduh segera mengumpulkan pihak terkait, seperti Dinas Tata kota, Bagian Tata Ruang di Bapeda, camat, lurah, kepala lingkungan setempat, serta Bidang Pengairan Dinas PU. ”Saran saya wali kota harus memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait pembangunan di sempadan sungai tersebut, sebagai pertanggungjawaban pemerintah terkait pelayanan publik,” katanya. (ili)

sumber: http://www.lombokpost.net/2014/dewan-lebar-jembatan-harus-dikurangi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar