Anggota KAUKUS NGO NTB untuk
Reformasi Birokrasi, Ervyn Kaffah mengatakan, pembangunan di atas
sempadan sungai jelas-jelas telah melanggar aturan. Ia pun menyayangkan
BPMP2T memberikan izin. ”Artinya Dinas Tata Kota sudah melanggar sendiri
aturan yang mereka buat sendiri, itu berbahaya, berpotensi ada
pelanggaran hukum yang mengarah ke pidana, bisa jadi kejahatan dalam
jabatan atau semacam menyalahgunakan wewenang,” katanya.
MATARAM – Komisi III
DPRD Kota Mataram turun ke lokasi pembangunan di dekat sungai Jalan Bung
Karno. Mereka melihat dari dekat kondisi bangunan.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III
DPRD Kota Mataram I Gede Wiska mengatakan, jika memang penutupan sungai
untuk akses jalan, dia meminta jembatan yang dibangun tidak terlalu
lebar. ”Cukup dibuat beberapa meter saja sesuai kebutuhan untuk keluar
masuk kendaraan,” katanya.
Dia mengakui, pemilik lahan sudah
membangun susuai izin yang dikeluarkan pemerintah. Tapi tidak ada
jaminan sang pemilik tidak akan menambah bangunannya di kemudian hari.
Terkait itu, ia meminta pihak-pihak terkait mengintensifkan
pengawasannya, agar pelanggaran-pelanggaran tata rang tidak terjadi
lagi.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua
Komisi III DPRD Kota Mataram Samsul Bahri. Ia meminta dinas terkait
turun langsung mengawasi sebelum izin diterbitkan, sehingga tidak ada
lagi gejolak di tengah masyarakat. Selain itu, juga tidak merugikan para
pengusaha yang sudah menginvestasikan modalnya untuk turut membangun
Kota Mataram.
”Mana lokasi yang boleh dan mana yang tidak harus jelas, sehingga pengusaha juga tidak rugi,” katanya.
Terpisah, Anggota KAUKUS NGO NTB untuk
Reformasi Birokrasi, Ervyn Kaffah mengatakan, pembangunan di atas
sempadan sungai jelas-jelas telah melanggar aturan. Ia pun menyayangkan
BPMP2T memberikan izin. ”Artinya Dinas Tata Kota sudah melanggar sendiri
aturan yang mereka buat sendiri, itu berbahaya, berpotensi ada
pelanggaran hukum yang mengarah ke pidana, bisa jadi kejahatan dalam
jabatan atau semacam menyalahgunakan wewenang,” katanya.
Untuk itu ia menyarankan agar Wali Kota
Mataram Ahyar Abduh segera mengumpulkan pihak terkait, seperti Dinas
Tata kota, Bagian Tata Ruang di Bapeda, camat, lurah, kepala lingkungan
setempat, serta Bidang Pengairan Dinas PU. ”Saran saya wali kota harus
memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait pembangunan di
sempadan sungai tersebut, sebagai pertanggungjawaban pemerintah terkait
pelayanan publik,” katanya. (ili)
sumber: http://www.lombokpost.net/2014/dewan-lebar-jembatan-harus-dikurangi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar