Translate

Tampilkan postingan dengan label Belanja modal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belanja modal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2016

Kepala Daerah Baru Diminta Perhatikan Belanja Pegawai



Mataram (Suara NTB) –
Sejumlah daerah dengan kepala daerah yang baru dilantik, memiliki pekerjaan rumah ekstra untuk menekan belanja pegawai mereka. Kabupaten Bima, Lombok Tengah, Kota Bima, Kota Mataram serta Kabupaten Dompu memiliki rasio belanja pegawai diatas 60 persen terhadap total belanja daerah.
Sekjen FITRA NTB Ervyn Kaffah, Jumat kemarin menyebutkan, dari 10 kabupaten/kota di NTB, Kabupaten Bima memiliki rasio belanja pegawai tertinggi dibandingkan daerah-daerah lainnya. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan RI yang diolah FITRA, pada 2015, kabupaten di ujung timur NTB ini mencatatkan rasio belanja pegawai yang mencapai 64,1 persen dari total belanja daerah.
Di posisi kedua, Kabupaten Lombok Tengah dengan rasio belanja pegawai mencapai 63,9 persen dari total belanja daerah mereka. Kota Bima berada di tempat ketiga dengan rasio belanja pegawai 63,2 persen. Kota Mataram ada di posisi ke empat dengan rasio belanja pegawai 62,7 persen dan Dompu berada di tempat ke lima dengan 60,8 persen rasio belanja pegawai.
“Mereka bisa digolongkan daerah bangkrut karena sebagian besar anggaran dihabiskan untuk belanja pegawai sementara kue pembangunan yang diterima public hanya sisa-sisanya saja,” sebut Ervyn. Kecuali Kota Bima, daerah-daerah dengan belanja pegawai terbesar itu, baru saja memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah baru.

Rabu, 29 April 2015

Fitra NTB: Honor Guru Harusnya dari APBD, Bukan Siswa

MINGGU, 13 JUL 2014, JAM 17 : 01
Ditulis oleh: Zul Fahmi


LOMBOKita – Sekretaris Jendral Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ervyn Kaffah menyarankan agar pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dibawah kepemimpinan Bupati Ali Bin Dachlan menetapkan belanja modal minimal 30 persen setahun.

Hal itu dikatakan Ervyn Kaffah menanggapi pernyataan Kabid. Dikmen Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur Supriadi, bahwa pihak SMK dan SMA diberikan otoritas untuk menentukan besaran biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Baca: SMA/SMK Diberikan Otonomi Tentukan Biaya PPDB).