Buntut putusan bebas, Gubernur NTB Drs HL Srinate kembali diperiksa
Oleh : Heru Lianto-14-Feb-2007, 21:07:33 WIB - [www.kabarindonesia.com]
“Tidak seharusnya kasus seperti ini ditutup-tutupi oleh Kejaksaan, masyakat harus diberitahu sehingga kontrol publik terhadap kasus korupsi dapat dilakukan”, ungkap Ervyn.
Penting bagi Kejaksaan tambah Ervyn, bahwa keterbukaan dari
penegak hukum terhadap kasus yang melibatkan pejabat akan sangat
membantu kepercayaan publik terhadap citra penegakan hukum di wilayah
ini.
Setelah hampir lima bulan tidak terendus oleh media massa, akhirnya surat perintah penyidikan terhadap Gubernur NTB Drs HL Srinata dari Jampidsus Kejaksaan Agung terkuak.
Keluarnya surat penyidikan dari Kejaksaan Agung itu tepat dua bulan setelah vonis bebas kesebelas terdakwa lain yang kesemua Anggota DPRD NTB periode 1998-2003. dalam kasus Mark-Up dana APBD senilai 17,5 Milyar.