Translate

Tampilkan postingan dengan label Korupsi Dewan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Dewan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 September 2013

Korupsi di Banten; Pencairan Rp14 Miliar Salahi Prosedur

Media Indonesia, 13 Juli 2005
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), kemarin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyangkut dugaan korupsi DPRD NTB senilai Rp24 miliar dengan 11 tersangka. Kami mengingatkan Kejati supaya tidak berhenti mengusut berbagai korupsi yang terjadi, kata Ervyn Kaffah, Koordinator Gerak NTB.

Sebagian Mantan Anggota Dewan Tolak Kembalikan Kerugian Negara

"Koordinator Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB,  Ervyn Kaffah berpendapat, sikap para mantan anggota Dewan tersebut dinilainya wajar. Karena sejak awal, sudah ada “stempel” yang diberikan kepada mantan politisi Udayana itu, bahwa mereka bersalah dan harus mengembalikan uang yang keluar secara inprosedural. “Stempel bersalah itu mereka dapatkan dari surat penagihan kerugian negara yang dilayangkan Kejaksaan,” kata Ervyn.  Diperkirakannya, sudah ada ketakutan dari objek yang ditagih karena kekhawatiran ada proses hukum jika ada pengembalian".

Jumat, 13 September 2013

Pegiat Anti Korupsi Minta Kajati NTB Terbuka Soal Pemanggilan Gubernur NTB

Buntut putusan bebas, Gubernur NTB Drs HL Srinate kembali diperiksa
Oleh : Heru Lianto-14-Feb-2007, 21:07:33 WIB - [www.kabarindonesia.com]



“Tidak seharusnya kasus seperti ini ditutup-tutupi oleh Kejaksaan, masyakat harus diberitahu sehingga kontrol publik terhadap kasus korupsi dapat dilakukan”, ungkap Ervyn.

Penting bagi Kejaksaan tambah Ervyn, bahwa keterbukaan dari penegak hukum terhadap kasus yang melibatkan pejabat akan sangat membantu kepercayaan publik terhadap citra penegakan hukum di wilayah ini.



Setelah hampir lima bulan tidak terendus oleh media massa, akhirnya surat perintah penyidikan terhadap Gubernur NTB Drs HL Srinata dari Jampidsus Kejaksaan Agung terkuak.

Keluarnya surat penyidikan dari Kejaksaan Agung itu tepat dua bulan setelah vonis bebas kesebelas terdakwa lain yang kesemua Anggota DPRD NTB periode 1998-2003. dalam kasus Mark-Up dana APBD senilai 17,5 Milyar.

Dibongkar, Episode II Dugaan Korupsi DPRD NTB

Mataram (Bali Post)
Setelah dugaan korupsi APBD yang menetapkan 12 tersangka anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD NTB tahun 2001-2002 diungkap, kini kembali dibongkar episode II dugaan korupsi di lembaga yang sama. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), sebuah LSM di NTB, menemukan adanya indikasi penyimpangan APBD NTB tahun 2003 yang diperkirakan merugikan negara Rp 8,689 milyar.

Dugaan terjadinya penyimpangan keuangan negara tersebut, secara resmi dilaporkan Gerak NTB Selasa (22/2) kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Koordinator Gerak, Ervyn Kaffah dalam laporannya, menyebutkan dugaan terjadinya penyimpangan APBD NTB tahun 2003 berdasarkan audit BPK dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga terjadinya korupsi.