Translate

Tampilkan postingan dengan label GeRAK NTB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GeRAK NTB. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 September 2013

Korupsi di Banten; Pencairan Rp14 Miliar Salahi Prosedur

Media Indonesia, 13 Juli 2005
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), kemarin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyangkut dugaan korupsi DPRD NTB senilai Rp24 miliar dengan 11 tersangka. Kami mengingatkan Kejati supaya tidak berhenti mengusut berbagai korupsi yang terjadi, kata Ervyn Kaffah, Koordinator Gerak NTB.

KPK DIHARAPKAN BUKA PERWAKILAN DI MATARAM

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka perwakilan di daerah untuk mempermudah menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah. Saat ini, Mataram, Nusa Tenggara Barat, termasuk satu dari lima regional yang sedang dipertimbangkan.

Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB, Ervyn Kaffah SH mengatakan, KPK diharapkan memilih Mataram sebagai wilayah untuk membuka perwakilannya. Selain karena letak geografis NTB yang tepat di tengah Bali dan NTT, sejumlah kasus korupsi di NTB juga perlu mendapat penanganan cepat dari lembaga pemberantas korupsi itu. 

Jumat, 13 September 2013

Komando Teritorial Ditolak di NTB

"Masak kita kembali ingin diawasi para aparat keamanan. Jelas kita tolak itu,"kata Ervyn Kaffah, salah satu penggagas Gerakan Anti-Korupsi (Gerak) NTB."


Sabtu, 08 Oktober 2005 | 05:46 WIB  

TEMPO Interaktif, Mataram:Tak semua usulan dari pusat diterima daerah. Contohnya keinginan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto yang ingin komando teritorial (Koter) dihidupkan lagi, ditolak di berbagai daerah.

Pegiat Anti Korupsi Minta Kajati NTB Terbuka Soal Pemanggilan Gubernur NTB

Buntut putusan bebas, Gubernur NTB Drs HL Srinate kembali diperiksa
Oleh : Heru Lianto-14-Feb-2007, 21:07:33 WIB - [www.kabarindonesia.com]



“Tidak seharusnya kasus seperti ini ditutup-tutupi oleh Kejaksaan, masyakat harus diberitahu sehingga kontrol publik terhadap kasus korupsi dapat dilakukan”, ungkap Ervyn.

Penting bagi Kejaksaan tambah Ervyn, bahwa keterbukaan dari penegak hukum terhadap kasus yang melibatkan pejabat akan sangat membantu kepercayaan publik terhadap citra penegakan hukum di wilayah ini.



Setelah hampir lima bulan tidak terendus oleh media massa, akhirnya surat perintah penyidikan terhadap Gubernur NTB Drs HL Srinata dari Jampidsus Kejaksaan Agung terkuak.

Keluarnya surat penyidikan dari Kejaksaan Agung itu tepat dua bulan setelah vonis bebas kesebelas terdakwa lain yang kesemua Anggota DPRD NTB periode 1998-2003. dalam kasus Mark-Up dana APBD senilai 17,5 Milyar.

Dibongkar, Episode II Dugaan Korupsi DPRD NTB

Mataram (Bali Post)
Setelah dugaan korupsi APBD yang menetapkan 12 tersangka anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD NTB tahun 2001-2002 diungkap, kini kembali dibongkar episode II dugaan korupsi di lembaga yang sama. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), sebuah LSM di NTB, menemukan adanya indikasi penyimpangan APBD NTB tahun 2003 yang diperkirakan merugikan negara Rp 8,689 milyar.

Dugaan terjadinya penyimpangan keuangan negara tersebut, secara resmi dilaporkan Gerak NTB Selasa (22/2) kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Koordinator Gerak, Ervyn Kaffah dalam laporannya, menyebutkan dugaan terjadinya penyimpangan APBD NTB tahun 2003 berdasarkan audit BPK dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga terjadinya korupsi.

Graft courts in regions vital: NGOs

The Jakarta Post, Jakarta | | Wed, March 08 2006, 7:50 AM 

""There is a very large gap between what is promoted in the capital and what is actually happening in the provinces,"" West Nusa Tenggara coalition head Ervyn Kaffah said.

""SBY's shock therapy on corruption in Jakarta is also only happening in Jakarta,"" Kaffah said.



The Jakarta Post, Jakarta
The government should take the fight against graft to the regions where malfeasance is still widespread among officials, the National Coalition of NGOs against Corruption says.

The activists called for the government to establish an anticorruption court in each province, saying regional courts could not be trusted to deliver proper verdicts free from political interference.

So far, the Corruption Eradication Commission (KPK) has only one court in Jakarta, while the majority of corruption cases have come from outside the city.