"Koordinator Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi
(Somasi) NTB, Ervyn Kaffah berpendapat, sikap para mantan anggota
Dewan tersebut dinilainya wajar. Karena sejak awal, sudah ada “stempel”
yang diberikan kepada mantan politisi Udayana itu, bahwa mereka
bersalah dan harus mengembalikan uang yang keluar secara inprosedural.
“Stempel bersalah itu mereka dapatkan dari surat penagihan kerugian
negara yang dilayangkan Kejaksaan,” kata Ervyn. Diperkirakannya,
sudah ada ketakutan dari objek yang ditagih karena kekhawatiran ada
proses hukum jika ada pengembalian".
Orang-orang mengira saya mengkritik kekuasaan. Bukan. Saya sedang menjalankan posisi demokratis saya sebagai warga untuk membicarakan urusan yang menyangkut hajat hidup saya sendiri dan warga lainnya. Jika ada diantaranya berkaitan dengan Anda, itu bonus.
Translate
Tampilkan postingan dengan label Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 14 September 2013
Sebagian Mantan Anggota Dewan Tolak Kembalikan Kerugian Negara
Label:
BKR NTB,
DPRD NTB,
Ervyn Kaffah,
Fraksi Golkar,
H Saiful Islam,
HL Serinata,
Korupsi Dewan,
Muhammad SH,
Pemberantasan Korupsi,
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara,
PPP NTB,
SOMASI NTB
Langganan:
Postingan (Atom)