Translate

Minggu, 07 Juni 2015

Kasus Bank NTB Cab. Sumbawa : Penyimpangan Kredit diusut Kejaksaan



Mataram. Koran BERITA (15/08/2008)


"Kredit KMWU itu juga diberikan untuk peningkatan kesejahteraan PNS dan pensiunan PNS yang memiliki wira usaha, bukan untuk karyawan swasta yang gajinya tidak lewat PT.BN," tukas Ervyn Kaffah.

SOMASI menilai ada kongkalikong dalam penyaluran kredit tersebut, yang bertujuan untuk memperkaya orang lain, atau memperkaya diri sendiri. Dalam penyalurannya tidak pernah ada kontrak kerjasama antara PT.BN dengan PT.NNT berkaitan dengan teknis pemotongan gaji debitur bersangkutan.Apalagi, para karyawan PT.NNT tersebut mengambil kredit itu bukan untuk modal usaha melainkan diduga untuk kepentingan konsumtif, membeli tanah kaplingan yang berlokasi di Olat Rarang, Sumbawa Besar."Ada unsur korupsi yang merugikan negara di sini, karena PT. BN itu milik pemerintah daerah. Karena itu kami lapor KPK," katanya.



PIHAK Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam sepekan terakhir melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit PT.BN, sebuah Bank milik pemerintah daerah tahun 2005-2006 lalu. Kredit senilai Rp.7,5 Miliar itu diduga melibatkan 151 karyawan PT.NNT sebagai debiturnya.

"Berdasarkan pantauan kami, beberapa pejabat PT.BN cabang Sumbawa sudah mulai dipanggil untuk diperiksa Kejari Sumbawa terkait penyaluran kredit itu," kata sebuah sumber di Sumbawa, Jumat (14/3) kemarin.  Sebelumnya, SOMASI NTB melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan surat laporan yang ditembuskan ke Pimpinan Bank Indonesia (pusat) di Jakarta, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kapolda NTB, dan Kajati NTB. Laporan tersebut disampaikan SOMASI NTB akhir Februari lalu.

Di Bank NTB Cabang Taliwang GeRAK NTB Temukan Dugaan Rp. 14,3 Miliar Kredit Bermasalah


Suara NTB, 31 Juli 2008

Menurut Ervyn, modus penggunaan secara pribadi ini, oknum pegawai Bank NTB memalsukan tandatangan pemohon kredit. Mulai dari berkas permohonan sampai pencairan kredit. ”Mereka menggunakan jaminan kredit yang digunakan debitur sebelumnya yang telah menerima kucuran kredit atau kata lain, mengunakan dokumen yang dikuasai bank,” cetusnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ervyn yang didampingi Muhammad Rizal dari YSTP, GeRAK NTB juga menemukan adanya pengucuran kredit topengan (pinjam nama, red) terhadap 44 orang debitur dengan nilai mencapai Rp 8,4 milyar yang berpotensi merugikan bank. Dari 44 debitur hanya delapan orang saja yang menerima pengucuran kredit tersebut.

 

Taliwang (Suara NTB) -

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) NTB bersama Yayasan Serikat Tani Pembangunan (YSTP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penyimpangan di tubuh Bank NTB Cabang Taliwang tidak sia-sia. Dari penelusurannya tersebut, ke dua lembaga ini menemukan indikasi penyimpangan kredit senilai Rp 14,3 milyar.

Pembahasan Revisi UU Komisi Yudisial Tahun Ini

Sinar Harapan
31/8/2003

 
Sejumlah akademisi, praktisi praktisi hukum, dan pemerhati masalah hukum tergabung dalam Forum Masyarakat untuk Peradilan Bersih, mendesak DPR merevisi Undang-Undang KY. Desakan sama disurakan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendorong DPR agar memperluas kewenangan KY mengawasi hakim.
 

”Mahkamah Konstitusi telah menghambat reformasi hukum,” kata Ketua Forum Ervyn Kaffah di Gedung DPD, Jakarta, Rabu. 




Jakarta–Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY). Namun, waktu pembahasannya masih menunggu hasil kajian akademis maupun empiris yang dilakukan oleh Baleg. 

Jika hasil kajian itu menyimpulkan bahwa revisi terhadap UU KY merupakan tindakan yang mendesak, Baleg akan memutuskan untuk memasukkan RUU KY untuk dibahas pada tahun ini.

Penetapan Bacagub. Parpol Didesak, Parpol Mengelak

19/19/2007

Mataram (SUARA NTB).
Pemilu Kepala Daerah NTB tinggal dalam hitungan bulan. Tetapi, belum belum ada satupun partai politik (Parpol) yang telah mendeklarasikan secara resmi pasangan calon yang akan diusung. Hal ini dinilai akan mengakibatkan masyarakat kurang mengenal calonnya. Namun, Parpol berkelit. Bagi mereka demokrasi memang mahal. Menurut mereka, penetapan pasangan calon tak bisa dibuat dalam waktu singkat.

SIKAP Parpol-parpol yang seolah-olah mengulur-ulur penetapan calon memang pantas membuat masyarakat geregetan. Bahkan, belakangan sikap ini mulai mengundang penilaian miring. Salah satu penilaian miring itu bahwa Parpol ingin mencari keuntungan dengan memperlambat penetapan Bacagub/Bacawagub. Demikian penilaian Koordinator Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI), Ervyn Kaffah, melalui ”press release” yang diterima Suara NTB, Selasa (18/9) kemarin.

Ervyn mendesak Parpol segera menetapkan pasangan calon yang akan mereka usung. Tujuannya, agar masyarakat bisa lebih mengenal dan memiliki waktu cukup panjang untuk menilai para calon pemimpin mereka, sebelum dipilih pada 19 Mei 2008 mendatang.

DPR Didesak Segera Merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial

Rabu, 30 Agustus 2006 | 13:49 WIB 

"Mahkamah Konstutusi telah menghambat reformasi hukum," kata Ketua Forum Ervyn Kaffah di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (30/8). 

Forum berharap Dewan Perwakilan Daerah ikut mendesak DPR agar memperluas kewenangan Komisi Yudisial, tidak sebatas pengawasan kode etik dan perilaku hakim tetapi juga mengawasi kinerjanya. 


TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah akademisi, praktisi praktisi hukum, dan pemerhati masalah hukum, yang menamakan diri Forum Masyarakat untuk Peradilan Bersih, mendesak DPR merevisi Undang-undang Komisi Yudisial. Mereka mengaku prihatin dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil aturan pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial.

Gerak NTB Desak Sertakan Tiga Kasus

Senin, 06 Agustus 07 (06:41) - oleh : admin

Kordinator Gerak NTB, Ervyn Kaffah, menjelaskan, selain penjaminan DAK/DAU pada BRI Bima, tiga kasus itu adalah dugaan penyimpangan  pengadaan traffic light pada enam titik senilai Rp1,007 miliar, pembentukan dan pengelolaan deposito tahun 2005 senilai Rp10,850 miliar, dan juga biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2005 melebih ketentuan sebesar Rp245,8 miliar. 

“Kita ingin semua pengusutan kasus itu digabung dalam satu paket,” katanya dalam jumpa pers di RM Restu, Rabadompu, kemarin.  


Kota Bima, Sumbawanews.com.-
 Jika Pansus dibentuk, Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (GeRak) NTB mendesak DPRD Kota Bima menyertakan tiga kasus lain yang hingga saat ini belum jelas penanganannya. Selain itu, meminta agar Pemkot Bima menjelaskan semua persoalan itu kepada publik.

Jumat, 29 Mei 2015

Kota Mataram Tertinggi untuk Kemudahan Akses Informasi


 Senin, 30/09/2013 09:29 WIB

Ervyn Kaffah mengatakan bahwa meskipun pemerintah provinsi NTB sudah mempunyai infrastruktur (PPID) untuk memudahkan publik dalam mengakses keterbukaan informasi publik, justeru tingkat kemudahan publik dalam mendapatkan akses informasi sangat buruk dan sulit. Salah satu penyebabnya ialah karena jajaran SKPD lingkup pemerintah provinsi NTB belum mampu menerjemahkan keinginan pimpinannya. Selain itu, meskipun pemerintah provinsi NTB sudah memiliki PPID sebagai infrastruktur pendukung keterbukaan informasi publik namun hal itu ternyata tidak memiliki korelasi dengan sifat keterbukaan para pimpinan SKPD lingkup pemprov NTB.


Mataram (Suara NTB) - Sebagai salah satu prasyarat tegaknya iklim berdemokrasi di Negara kita, prinsip keterbukaan menjadi suatu prinsip yang wajib ada di suatu pemerintahan guna tercapainya iklim pemerintahan yang sehat. Salah satunya ialah soal keterbukaan anggaran. Transparansi anggaran ini merupakan instrumen politik utama bagi eksekutif sebagai tanggung jawabnya dalam memimpin negara. Karena anggaran merupakan dokumen yang akan mempengaruhi masyarakat, maka keberadaannya harus diketahui masyarakat. Evaluasi terhadap aksesibilitas dokumen-dokumen publik harus selalu dilakukan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi, dan dokumen anggaran hanyalah salah satu dari sekian banyak dokumen publik yang harus dipublikasikan.