Mataram. Koran BERITA (15/08/2008)
"Kredit KMWU itu juga diberikan untuk peningkatan
kesejahteraan PNS dan pensiunan PNS yang memiliki wira usaha, bukan untuk
karyawan swasta yang gajinya tidak lewat PT.BN," tukas Ervyn
Kaffah.
SOMASI menilai ada kongkalikong dalam penyaluran kredit
tersebut, yang bertujuan untuk memperkaya orang lain, atau memperkaya diri
sendiri. Dalam penyalurannya tidak pernah ada kontrak kerjasama antara PT.BN
dengan PT.NNT berkaitan dengan teknis pemotongan gaji debitur
bersangkutan.Apalagi, para karyawan PT.NNT tersebut mengambil kredit itu bukan
untuk modal usaha melainkan diduga untuk kepentingan konsumtif, membeli tanah
kaplingan yang berlokasi di Olat Rarang, Sumbawa Besar."Ada unsur korupsi
yang merugikan negara di sini, karena PT. BN itu milik pemerintah daerah. Karena
itu kami lapor KPK," katanya.
PIHAK Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam sepekan terakhir melakukan serangkaian
penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit PT.BN, sebuah Bank
milik pemerintah daerah tahun 2005-2006 lalu. Kredit senilai Rp.7,5 Miliar itu
diduga melibatkan 151 karyawan PT.NNT sebagai debiturnya.
"Berdasarkan
pantauan kami, beberapa pejabat PT.BN cabang Sumbawa sudah mulai dipanggil
untuk diperiksa Kejari Sumbawa terkait penyaluran kredit itu," kata sebuah
sumber di Sumbawa, Jumat (14/3) kemarin. Sebelumnya, SOMASI NTB melaporkan kasus
tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan surat laporan yang
ditembuskan ke Pimpinan Bank Indonesia (pusat) di Jakarta, Kapolri, Kepala
Kejaksaan Agung RI, Kapolda NTB, dan Kajati NTB. Laporan tersebut disampaikan
SOMASI NTB akhir Februari lalu.