25-Jan-2010 | Ditulis Oleh: Media Indonesia
PELAN tapi pasti, adanya berbagai penyetoran upeti yang dilakukan bank pemerintah daerah (BPD) ke sejumlah pejabat daerah mulai terkuak. Meski sudah diketahui dan diharamkan oleh Bank Indonesia (BI), praktik penyetoran upeti ternyata tetap berlangsung. Hanya namanya yang diubah supaya terlihat samar.
Seperti yang ditemukan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu masih menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan aliran dana haram yang masih berlangsung di BPD yang sekarang berubah nama menjadi Bank NTB, yang mencapai Rp9,5 miliar lebih.
PELAN tapi pasti, adanya berbagai penyetoran upeti yang dilakukan bank pemerintah daerah (BPD) ke sejumlah pejabat daerah mulai terkuak. Meski sudah diketahui dan diharamkan oleh Bank Indonesia (BI), praktik penyetoran upeti ternyata tetap berlangsung. Hanya namanya yang diubah supaya terlihat samar.
Seperti yang ditemukan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu masih menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan aliran dana haram yang masih berlangsung di BPD yang sekarang berubah nama menjadi Bank NTB, yang mencapai Rp9,5 miliar lebih.