Translate

Minggu, 07 Juni 2015

Dana CSR Bank NTB Tak Masuk Rekening Resmi



Pola Ini Rawan Penyimpangan
03/05/2009


‘’Pada tahun 2004, kami menemukan dana peduli sosial kemasyarakatan ini disalurkan melalui rekening khusus atas nama kepala daerah. Padahal aturannya, harus melalui rekening resmi pemerintah daerah,’’ terang Ervyn Kaffah, Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi  NTB, di Mataram, Kamis (2/4).


Pada 2004, setidaknya ada Rp940,890 juta dana CSR yang disalurkan Bank NTB pada pemerintah daerah. Somasi memiliki tujuh salinan resmi kalau dana ini tidak ditransfer melalui rekening resmi milik pemerintah daerah. Melainkan melalui rekening atas nama kepala daerah. Dana CSR ini disalurkan tiap tahun. Kurun waktu 2003 – 2004, dana CSR yang ditransfer Bank NTB mencapai Rp4,5 miliar. Penyaluran dana ini, sesuai prosentase kepemilikan saham Bank NTB.

MATARAM, NTB POST – Dana Peduli Sosial Kemasyarakatan untuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang disalurkan PT Bank NTB ditemukan tak ditransfer melalui rekening resmi pemerintah daerah. Namun rekening itu ditransfer melalui rekening khusus beberapa kepala daerah. Praktek ini diyakini rawan penyimpangan. Pemprov NTB telah menerima laporan soal ini.
            Dana CSR ini disalurkan Bank NTB setelah angkanya disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dana akan disalurkan pemerintah daerah. Namun, saat penyaluran, dana ini tak melalui rekening resmi milik pemerintah daerah.

            ‘’Pada tahun 2004, kami menemukan dana peduli sosial kemasyarakatan ini disalurkan melalui rekening khusus atas nama kepala daerah. Padahal aturannya, harus melalui rekening resmi pemerintah daerah,’’ terang Ervyn Kaffah, Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi  NTB, di Mataram, Kamis (2/4).
            Pada 2004, setidaknya ada Rp940,890 juta dana CSR yang disalurkan Bank NTB pada pemerintah daerah. Somasi memiliki tujuh salinan resmi kalau dana ini tidak ditransfer melalui rekening resmi milik pemerintah daerah. Melainkan melalui rekening atas nama kepala daerah. Dana CSR ini disalurkan tiap tahun. Kurun waktu 2003 – 2004, dana CSR yang ditransfer Bank NTB mencapai Rp4,5 miliar. Penyaluran dana ini, sesuai prosentase kepemilikan saham Bank NTB.
            Corporate Secretary Bank NTB, Siti Umaryati mengatakan, pihaknya belum bisa memberi komentar banyak terkait mekanisme transfer dana CSR ini. Yang jelas kata dia, dana CSR itu disalurkan bank NTB ke pemerintah daerah. Rekening itu memang atas nama kepala daerah.
            Kewajiban Bank NTB kata Umaryati untuk menyalurkan dana CSR yang telah disetujui RUPS. Soal penggunaan dana CSR itu, kata Umaryati, bukan lagi di bawah koordinasi Bank NTB. Melainkan pemerintah daerah masing-masing.
            Pihak Bank, akan mempelajari transfer rekening dana CSR ini. Pihaknya berjanji akan memberi penjelasan detail pada kesempatan lain.
            Yudi Darmadi, Koordinator Divisi Ekonomi Politik Somasi mengatakan, pihaknya telah melaporkan soal transfer dana CSR ini pada Pemprov NTB. Laporan resmi juga disampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikoordinasikan Indonesian Corruption Watch di Jakarta. Laporan disampaikan, karena praktek ini rawan penyimpangan.
            Gubernur NTB HM Zainul Majdi juga diminta untuk menelusuri persoalan ini. Sebagai pemilik saham mayoritas di Bank NTB, Gubernur dinilai memiliki kepentingan langsung atas praktek transfer dana CSR Bank NTB yang tidak melalui rekening resmi pemerintah daerah.
            ‘’Pihak Bank NTB juga harusnya memberi penjelasan detail terkait masalah ini. Kalangan DPRD juga mesti memastikan penelusuran atas penggunaan anggaran ini, dan memastikan adanya pertanggungjawaban dari kepala daerah atas penggunaannya,’’ tandas Yudi. A18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar