Pola Ini Rawan Penyimpangan
03/05/2009
‘’Pada tahun 2004, kami menemukan
dana peduli sosial kemasyarakatan ini disalurkan melalui rekening khusus atas
nama kepala daerah. Padahal aturannya, harus melalui rekening resmi pemerintah
daerah,’’ terang Ervyn Kaffah, Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat
untuk Transparansi NTB, di Mataram,
Kamis (2/4).
Pada 2004, setidaknya ada Rp940,890
juta dana CSR yang disalurkan Bank NTB pada pemerintah daerah. Somasi memiliki
tujuh salinan resmi kalau dana ini tidak ditransfer melalui rekening resmi
milik pemerintah daerah. Melainkan melalui rekening atas nama kepala daerah.
Dana CSR ini disalurkan tiap tahun. Kurun waktu 2003 – 2004, dana CSR yang
ditransfer Bank NTB mencapai Rp4,5 miliar. Penyaluran dana ini, sesuai prosentase
kepemilikan saham Bank NTB.
MATARAM, NTB POST – Dana Peduli Sosial
Kemasyarakatan untuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang disalurkan PT
Bank NTB ditemukan tak ditransfer melalui rekening resmi pemerintah daerah.
Namun rekening itu ditransfer melalui rekening khusus beberapa kepala daerah.
Praktek ini diyakini rawan penyimpangan. Pemprov NTB telah menerima laporan
soal ini.
Dana
CSR ini disalurkan Bank NTB setelah angkanya disetujui Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS). Dana akan
disalurkan pemerintah daerah. Namun, saat penyaluran, dana ini tak melalui
rekening resmi milik pemerintah daerah.
‘’Pada tahun 2004, kami menemukan
dana peduli sosial kemasyarakatan ini disalurkan melalui rekening khusus atas
nama kepala daerah. Padahal aturannya, harus melalui rekening resmi pemerintah
daerah,’’ terang Ervyn Kaffah, Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat
untuk Transparansi NTB, di Mataram,
Kamis (2/4).
Pada 2004, setidaknya ada Rp940,890
juta dana CSR yang disalurkan Bank NTB pada pemerintah daerah. Somasi memiliki
tujuh salinan resmi kalau dana ini tidak ditransfer melalui rekening resmi
milik pemerintah daerah. Melainkan melalui rekening atas nama kepala daerah.
Dana CSR ini disalurkan tiap tahun. Kurun waktu 2003 – 2004, dana CSR yang
ditransfer Bank NTB mencapai Rp4,5 miliar. Penyaluran dana ini, sesuai prosentase
kepemilikan saham Bank NTB.
Corporate Secretary Bank NTB, Siti
Umaryati mengatakan, pihaknya belum bisa memberi komentar banyak terkait
mekanisme transfer dana CSR ini. Yang jelas kata dia, dana CSR itu disalurkan
bank NTB ke pemerintah daerah. Rekening itu memang atas nama kepala daerah.
Kewajiban Bank NTB kata Umaryati
untuk menyalurkan dana CSR yang telah disetujui RUPS. Soal penggunaan dana CSR
itu, kata Umaryati, bukan lagi di bawah koordinasi Bank NTB. Melainkan
pemerintah daerah masing-masing.
Pihak Bank, akan mempelajari
transfer rekening dana CSR ini. Pihaknya berjanji akan memberi penjelasan detail pada
kesempatan lain.
Yudi Darmadi, Koordinator Divisi
Ekonomi Politik Somasi mengatakan, pihaknya telah melaporkan soal transfer dana
CSR ini pada Pemprov NTB. Laporan resmi juga disampaikan pada Komisi
Pemberantasan Korupsi yang dikoordinasikan Indonesian Corruption Watch di
Jakarta. Laporan disampaikan, karena praktek ini rawan penyimpangan.
Gubernur NTB HM Zainul Majdi juga
diminta untuk menelusuri persoalan ini. Sebagai pemilik saham mayoritas di Bank
NTB, Gubernur dinilai memiliki kepentingan langsung atas praktek transfer dana
CSR Bank NTB yang tidak melalui rekening resmi pemerintah daerah.
‘’Pihak Bank NTB juga harusnya
memberi penjelasan detail terkait masalah ini. Kalangan DPRD juga mesti
memastikan penelusuran atas penggunaan anggaran ini, dan memastikan adanya
pertanggungjawaban dari kepala daerah atas penggunaannya,’’ tandas Yudi. A18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar