Translate

Minggu, 07 Juni 2015

Dana PSK PT.Bank NTB Diduga Mengalir ke ‘’Rekening Khusus’’ Kepala Daerah



SUARA NTB
03 April 2009


Beberapa dokumen temuan yang menguatkan dugaan penyalahgunaan PSK, dijelaskan Ervyn, berupa dokumen kredit atas RAK (rekening antar kantor) Kantor Cabang berjumlah 10 lembar. Dokumen kedua yakni dokumen debet atas rekening tujuan atau yang disebutnya ‘’rekening khusus’’milik kepala daerah.

‘’Sebagai contoh, dana yang seharusnya dikirimkan ke Pemerintah Provinsi alurnya Kantor Pusat memberitahukan kepada Kantor Cabang Utama Pejanggik bahwa pihaknya telah melakukan kredit atas RAK Kantor Cabang Pejanggik sebesar Rp 540.541.305. Selanjutnya Kantor Cabang memberitahukan kepada kantor pusat bahwa telah mendebet RAK kantor pusat atas dana ke nomor rekening (sengaja tidak dicantumkan), yang diyakini bukan rekening milik Pemrov NTB,’’ katanya. Temuan yang sama juga berlaku untuk kepala daerah lainnya di NTB.



 
Mataram (Suara NTB)
Dana Peduli Sosial Kemasyarakatan (PSK) Bank NTB tahun buku 2004 senilai Rp 940,890 juta diduga bermasalah. Alih-alih penyaluran dilakukan ke rekening pemda (propinsi, kabupaten/dan kota) yang juga pemegang saham PT. Bank NTB, dana yang nilainya hampir Rp 1 miliar tersebut justru mengalir ke “rekening khusus” kepala daerah. 

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran yang dilakukan LSM Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB selama kurun waktu 9 bulan terakhir. Somasi menemukan sejumlah dana yang diduga merupakan gratifikasi bagi kepala daerah tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan PSK masyarakat NTB. Pasalnya dana tersebut diduga mengalir ke rekening khusus para pejabat di propinsi dan kabupaten/dan kota.


Dalam jumpa pers yang digelar Somasi Kamis (2/4) kemarin, Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, Ervyn Kaffah didampingi Koordinator Divisi Ekonomi-Politik, Yudi Darmadi, SE., mengatakan dana PSK ini setiap tahunnya dikucurkan dari Bank NTB ke rekening pemda se NTB. Namun temuannya menunjukkan, dana tersebut tidak sampai ke sasarannya.

Dirincikan Ervyn, data nomor rekening yang berhasil dihimpun memperlihatkan jumlah dana terbesar disalurkan ke Provinsi NTB senilai Rp 540.541.305,- melalui Kantor Utama Pejanggik. Transfer ke Pemkot Mataram berjumlah Rp 21.640.470,-, melalui kantor yang sama. Senilai Rp 60.499.227,- ditransfer ke Pemkab Lobar melalui Kantor Cabang (Kacab) Mataram, dan Kacab. Praya untuk Pemda Loteng seniai Rp 41.869.605,-. Pemda lainnya terkirim masing-masing Rp 28.038.522,- untuk Pemkab Bima, Rp 104.909.235,- ke Pemkab Dompu, dan Kota Bima senilai Rp 2.164.047,- melalui kantor cabang di masing-masing wilayah.

‘’Untuk Pemkab Lotim, Sumbawa dan Sumbawa Barat, kami masih belum menemukan transfernya lewat mana,’’ kata Ervyn. Namun bagi ketiga daerah tersebut, transfer dana masing-masing Rp 83.645.121,- ke Pemkab Lotim, Pemkab Sumbawa sebesar Rp.55.418.421, dan Sumbawa Barat sebesar Rp 2.164.047,-.

Menurut Ervyn, dana tersebut bersumber dari bagian Laba Bank NTB yang menurut keputusan Rapat Pemegang Saham disepakati sebesar 3 persen dari laba. Ketika itu (tahun 2004), Bank NTB memperoleh untung sebesar Rp 31.363.000.000. Pemrov NTB selaku pemilik saham terbesar (57,45 persen) memperoleh jatah terbesar.

Beberapa dokumen temuan yang menguatkan dugaan penyalahgunaan PSK, dijelaskan Ervyn, berupa dokumen kredit atas RAK (rekening antar kantor) Kantor Cabang berjumlah 10 lembar. Dokumen kedua yakni dokumen debet atas rekening tujuan atau yang disebutnya ‘’rekening khusus’’milik kepala daerah.

‘’Sebagai contoh, dana yang seharusnya dikirimkan ke Pemerintah Provinsi alurnya Kantor Pusat memberitahukan kepada Kantor Cabang Utama Pejanggik bahwa pihaknya telah melakukan kredit atas RAK Kantor Cabang Pejanggik sebesar Rp 540.541.305. Selanjutnya Kantor Cabang memberitahukan kepada kantor pusat bahwa telah mendebet RAK kantor pusat atas dana ke nomor rekening (sengaja tidak dicantumkan), yang diyakini bukan rekening milik Pemrov NTB,’’ katanya. Temuan yang sama juga berlaku untuk kepala daerah lainnya di NTB.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT. Bank NTB, Hj. Siti Umaryati A., mengungkapkan transfer atas dana PSK tersebut dilakukan ke Pemegang Saham sesuai RUPS bersama. ‘’CSR itu kita berikan kepada pemegang saham berdasarkan hasil RUPS. Kemudian arah dari dana itu kita serahkan ke masing-masing pemegang saham, jadi kita tidak tahu itu dialokasikan ke mana,’’ katanya.

Dalam hal dimaksud, Siti menegaskan alokasi dari Bank NTB menurut atas nama Pemegang Saham. Persoalan apakah pemegang saham selaku individu ataupun pemda, menurutnya itu persoalan lain. Kendati demikian, terkait temuan Somasi tersebut, manajemen katanya, akan mempelajarinya. (joe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar