Bupati Lombok Barat (Lobar) H Zaini Arony menolak berkomentar panjang terkait
laporan kerugian Bank NTB, yang disampaikan SOMASI ke Kejati beberapa hari
lalu. ”Saya orang baru di Bank NTB, baik secara pribadi maupun kepala daerah,”
tegasnya pada wartawan, kemarin.
Menurut Zaini,
menyampaikan suatu laporan ke penegak hukum hak setiap warga negara. ”Itu hak
mereka. Jadi, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan,” jelasnya.
Mataram-Kejaksaan
Tinggi (Kejati) NTB mulai memproses Laporan Solidaritas Masyarakat untuk
Transparansi (SOMASI) tentang dugaan kerugian di Bank NTB. Kemarin, penyidik
tindak pidana khusus (pidsus) memeriksa dua orang terkait dugaan raibnya dana
miliaran rupiah pada bank pelat merah itu.
”Kami tengah
melakukan langkah hukum, hari ini memang ada pemeriksaan,” kata Kepala Kejati
NTB Slamet Wahyudi pada Lombok Post, siang kemarin.
Hanya saja,
jaksa tinggi itu tidak membeberkan secara jelas siapa dan dalam kapasitas apa
dua orang yang diperiksa itu. Alasannya, hal tersebut dapat mengganggu jalannya
pemeriksaan.
Pemeriksaan ini
dilakukan sejak pagi hingga siang hari kemarin. ”Yang jelas, proses sedang
berlanjut,” tambah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi
Penkum dan Humas), Sugiyanta SH kemarin.
Sementara itu,
beberapa sumber menyebutkan, dua saksi yang diperiksa kemarin merupakan pejabat
Bank NTB. Pemeriksaan itu, tambah sumber tersebut, dilakukan sebagai permulaan
pengumpulan data awal untuk mempercepat penuntasan dugaan korupsi itu.
Bupati Lobar
Tolak Berkomentar Banyak
Sementara itu,
Bupati Lombok Barat (Lobar) H Zaini Arony menolak berkomentar panjang terkait
laporan kerugian Bank NTB, yang disampaikan SOMASI ke Kejati beberapa hari
lalu. ”Saya orang baru di Bank NTB, baik secara pribadi maupun kepala daerah,”
tegasnya pada wartawan, kemarin.
Menurut Zaini,
menyampaikan suatu laporan ke penegak hukum hak setiap warga negara. ”Itu hak
mereka. Jadi, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan,” jelasnya.
Zaini
menambahkan, sebagai orang baru di Bank NTB, ia merasa belum pantas untuk
berkomentar sejauh itu. Sebab, duduk permasalahan yang terjadi di bank daerah
tersebut belum diketahui. ”Sebagai orang baru, saya perlu banyak belajar,”
terangnya.
Lebih jauh,
Zaini menegaskan, laporan yang dilayangkan SOMASI bisa saja benar, tapi juga
bisa saja salah. Jadi, apa pun isu yang berkembang saat ini, masih dalam
bentuknya dugaan. ”Semua akan terbukti di pengadilan,” terangnya.
Kasus ini
sendiri mencuat ke permukaan setelah Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi
(SOMASI) melayangkan laporan dugaan korupsi itu ke Kejati, Senin lalu (10/8).
Dalam laporannya, SOMASI menyebut sejumlah pemegang saham, terutama kepala
daerah, yang harus bertanggung jawab atas hilangnya Rp 11,1 miliar uang negara
pada bank daerah itu. (zul/oni).
Sumber: Lombok
Post, 14 Agustus 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar