Translate

Minggu, 07 Juni 2015

Kejati Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Kerugian Bank NTB

Bupati Lombok Barat (Lobar) H Zaini Arony menolak berkomentar panjang terkait laporan kerugian Bank NTB, yang disampaikan SOMASI ke Kejati beberapa hari lalu. ”Saya orang baru di Bank NTB, baik secara pribadi maupun kepala daerah,” tegasnya pada wartawan, kemarin.

Menurut Zaini, menyampaikan suatu laporan ke penegak hukum hak setiap warga negara. ”Itu hak mereka. Jadi, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan,” jelasnya.


 Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai memproses Laporan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) tentang dugaan kerugian di Bank NTB. Kemarin, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) memeriksa dua orang terkait dugaan raibnya dana miliaran rupiah pada bank pelat merah itu.
”Kami tengah melakukan langkah hukum, hari ini memang ada pemeriksaan,” kata Kepala Kejati NTB Slamet Wahyudi pada Lombok Post, siang kemarin.
Hanya saja, jaksa tinggi itu tidak membeberkan secara jelas siapa dan dalam kapasitas apa dua orang yang diperiksa itu. Alasannya, hal tersebut dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.

Pemeriksaan ini dilakukan sejak pagi hingga siang hari kemarin. ”Yang jelas, proses sedang berlanjut,” tambah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas), Sugiyanta SH kemarin.
Sementara itu, beberapa sumber menyebutkan, dua saksi yang diperiksa kemarin merupakan pejabat Bank NTB. Pemeriksaan itu, tambah sumber tersebut, dilakukan sebagai permulaan pengumpulan data awal untuk mempercepat penuntasan dugaan korupsi itu.

Bupati Lobar Tolak Berkomentar Banyak
Sementara itu, Bupati Lombok Barat (Lobar) H Zaini Arony menolak berkomentar panjang terkait laporan kerugian Bank NTB, yang disampaikan SOMASI ke Kejati beberapa hari lalu. ”Saya orang baru di Bank NTB, baik secara pribadi maupun kepala daerah,” tegasnya pada wartawan, kemarin.
Menurut Zaini, menyampaikan suatu laporan ke penegak hukum hak setiap warga negara. ”Itu hak mereka. Jadi, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan,” jelasnya.
Zaini menambahkan, sebagai orang baru di Bank NTB, ia merasa belum pantas untuk berkomentar sejauh itu. Sebab, duduk permasalahan yang terjadi di bank daerah tersebut belum diketahui. ”Sebagai orang baru, saya perlu banyak belajar,” terangnya.
Lebih jauh, Zaini menegaskan, laporan yang dilayangkan SOMASI bisa saja benar, tapi juga bisa saja salah. Jadi, apa pun isu yang berkembang saat ini, masih dalam bentuknya dugaan. ”Semua akan terbukti di pengadilan,” terangnya.
Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan setelah Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) melayangkan laporan dugaan korupsi itu ke Kejati, Senin lalu (10/8). Dalam laporannya, SOMASI menyebut sejumlah pemegang saham, terutama kepala daerah, yang harus bertanggung jawab atas hilangnya Rp 11,1 miliar uang negara pada bank daerah itu. (zul/oni).

Sumber: Lombok Post, 14 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar