Suara NTB, 31 Juli 2008
Menurut Ervyn, modus penggunaan
secara pribadi ini, oknum pegawai Bank NTB memalsukan tandatangan pemohon
kredit. Mulai dari berkas permohonan sampai pencairan kredit. ”Mereka
menggunakan jaminan kredit yang digunakan debitur sebelumnya yang telah
menerima kucuran kredit atau kata lain, mengunakan dokumen yang dikuasai bank,”
cetusnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ervyn
yang didampingi Muhammad Rizal dari YSTP, GeRAK NTB juga menemukan adanya
pengucuran kredit topengan (pinjam nama, red) terhadap 44 orang debitur dengan
nilai mencapai Rp 8,4 milyar yang berpotensi merugikan bank. Dari 44 debitur hanya delapan orang saja
yang menerima pengucuran kredit tersebut.
Taliwang (Suara NTB) -
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) NTB bersama Yayasan Serikat Tani
Pembangunan (YSTP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang melakukan investigasi
terhadap kasus dugaan penyimpangan di tubuh Bank NTB Cabang Taliwang tidak
sia-sia. Dari penelusurannya tersebut, ke dua lembaga ini menemukan indikasi
penyimpangan kredit senilai Rp 14,3 milyar.
Dalam jumpa pers yang digelar di
Kantor YSTP, Senin (30/7) kemarin, ke dua lembaga ini menyebutkan bahwa
persoalan yang menjadi pemicu terjadinya penyimpangan di Bank NTB adalah dalam
proses penyaluran dan penyelesaian kredit. Terutama proses pengucuran kredit
fiktif terhadap 5 debitur yang nilainya mencapai Rp 410 juta. ”Kami menemukan
benang merah penyelewengan dengan modus pengucuran kredit fiktif di Bank NTB
Taliwang ini,” ujar Ervyn Kaffah dari GeRAK NTB dalam keterangannya.
Pola yang digunakan untuk
melancarkan penyelewengan ini, lanjutnya, debitur yang tercatat sebagai
penerima kredit, namun oleh pihak bank tidak pernah merealisasikan permohonan
tersebut. Dari data permohonan kelima debitur ini, pengelola bank kemudian
digunakan untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang terjadi di tubuh bank
itu sendiri. Dengan menggunakannya untuk melunasi tunggakan debitur lainnya,
sementara sisanya dialihkan guna biaya-biaya yang telah dipergunakan oleh
kepentingan pribadi pimpinan dan karyawan bank.
Menurut Ervyn, modus penggunaan
secara pribadi ini, oknum pegawai Bank NTB memalsukan tandatangan pemohon
kredit. Mulai dari berkas permohonan sampai pencairan kredit. ”Mereka
menggunakan jaminan kredit yang digunakan debitur sebelumnya yang telah
menerima kucuran kredit atau kata lain, mengunakan dokumen yang dikuasai bank,”
cetusnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ervyn
yang didampingi Muhammad Rizal dari YSTP, GeRAK NTB juga menemukan adanya
pengucuran kredit topengan (pinjam nama, red) terhadap 44 orang debitur dengan
nilai mencapai Rp 8,4 milyar yang berpotensi merugikan bank. Dari 44 debitur hanya delapan orang saja
yang menerima pengucuran kredit tersebut.
Selain itu, mereka juga menemukan
adanya pengucuran kredit tidak sesuai ketentuan terhadap tiga orang debitur
senilai Rp 150 juta. Praktiknya, pihak bank mengucurkan Kredit Serba Guna (KSG)
atas nama tiga debitur masing-masing Rp 50 juta, padahal kredit ini hanya boleh
diberikan kepada PNS, namun penerima kredit ternyata bukan PNS, melainkan
pegawai swasta.
Lembaga ini juga menemukan adanya
penyelesaian kredit dengan cara melakukan kompensasi menjadi atas nama debitur
lain senilai Rp 900 juta dan kompensasi kredit yang tidak sesuai prosedur
terhadap enam debitur dengan nilai Rp 220 juta.
Sementara pihak PT Bank NTB Cabang Taliwang
ketika hendak dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan seputar kasus
yang membelit bank tersebut. Dari informasi salah seorang stafnya, L. Subadi,
pihak pimpinan bank tidak bersedia dimintai keterangan, karena bukan dalam
kapasitasnya untuk menjelaskan. ”Langsung dikonfirmasi ke Direktur Utama atau
Direksi yang ada di Mataram,” ucapnya menyarankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar