Translate

Minggu, 07 Juni 2015

Di Bank NTB Cabang Taliwang GeRAK NTB Temukan Dugaan Rp. 14,3 Miliar Kredit Bermasalah


Suara NTB, 31 Juli 2008

Menurut Ervyn, modus penggunaan secara pribadi ini, oknum pegawai Bank NTB memalsukan tandatangan pemohon kredit. Mulai dari berkas permohonan sampai pencairan kredit. ”Mereka menggunakan jaminan kredit yang digunakan debitur sebelumnya yang telah menerima kucuran kredit atau kata lain, mengunakan dokumen yang dikuasai bank,” cetusnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ervyn yang didampingi Muhammad Rizal dari YSTP, GeRAK NTB juga menemukan adanya pengucuran kredit topengan (pinjam nama, red) terhadap 44 orang debitur dengan nilai mencapai Rp 8,4 milyar yang berpotensi merugikan bank. Dari 44 debitur hanya delapan orang saja yang menerima pengucuran kredit tersebut.

 

Taliwang (Suara NTB) -

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) NTB bersama Yayasan Serikat Tani Pembangunan (YSTP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penyimpangan di tubuh Bank NTB Cabang Taliwang tidak sia-sia. Dari penelusurannya tersebut, ke dua lembaga ini menemukan indikasi penyimpangan kredit senilai Rp 14,3 milyar.

 
Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor YSTP, Senin (30/7) kemarin, ke dua lembaga ini menyebutkan bahwa persoalan yang menjadi pemicu terjadinya penyimpangan di Bank NTB adalah dalam proses penyaluran dan penyelesaian kredit. Terutama proses pengucuran kredit fiktif terhadap 5 debitur yang nilainya mencapai Rp 410 juta. ”Kami menemukan benang merah penyelewengan dengan modus pengucuran kredit fiktif di Bank NTB Taliwang ini,” ujar Ervyn Kaffah dari GeRAK NTB dalam keterangannya.


Pola yang digunakan untuk melancarkan penyelewengan ini, lanjutnya, debitur yang tercatat sebagai penerima kredit, namun oleh pihak bank tidak pernah merealisasikan permohonan tersebut. Dari data permohonan kelima debitur ini, pengelola bank kemudian digunakan untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang terjadi di tubuh bank itu sendiri. Dengan menggunakannya untuk melunasi tunggakan debitur lainnya, sementara sisanya dialihkan guna biaya-biaya yang telah dipergunakan oleh kepentingan pribadi pimpinan dan karyawan bank.


Menurut Ervyn, modus penggunaan secara pribadi ini, oknum pegawai Bank NTB memalsukan tandatangan pemohon kredit. Mulai dari berkas permohonan sampai pencairan kredit. ”Mereka menggunakan jaminan kredit yang digunakan debitur sebelumnya yang telah menerima kucuran kredit atau kata lain, mengunakan dokumen yang dikuasai bank,” cetusnya.


Tidak hanya itu, lanjut Ervyn yang didampingi Muhammad Rizal dari YSTP, GeRAK NTB juga menemukan adanya pengucuran kredit topengan (pinjam nama, red) terhadap 44 orang debitur dengan nilai mencapai Rp 8,4 milyar yang berpotensi merugikan bank. Dari 44 debitur hanya delapan orang saja yang menerima pengucuran kredit tersebut.


Selain itu, mereka juga menemukan adanya pengucuran kredit tidak sesuai ketentuan terhadap tiga orang debitur senilai Rp 150 juta. Praktiknya, pihak bank mengucurkan Kredit Serba Guna (KSG) atas nama tiga debitur masing-masing Rp 50 juta, padahal kredit ini hanya boleh diberikan kepada PNS, namun penerima kredit ternyata bukan PNS, melainkan pegawai swasta.


Lembaga ini juga menemukan adanya penyelesaian kredit dengan cara melakukan kompensasi menjadi atas nama debitur lain senilai Rp 900 juta dan kompensasi kredit yang tidak sesuai prosedur terhadap enam debitur dengan nilai Rp 220 juta.


Sementara pihak PT Bank NTB Cabang Taliwang ketika hendak dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan seputar kasus yang membelit bank tersebut. Dari informasi salah seorang stafnya, L. Subadi, pihak pimpinan bank tidak bersedia dimintai keterangan, karena bukan dalam kapasitasnya untuk menjelaskan. ”Langsung dikonfirmasi ke Direktur Utama atau Direksi yang ada di Mataram,” ucapnya menyarankan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar