18 Juni 2010
Mataram, 19/5 (ANTARA)
- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tengah menunggu hasil audit
badan pemeriksa keuangan terkait dugaan korupsi dana penghargaan tahun 2007 dan
2009 sebesar Rp2,5 miliar kepada sejumlah mantan pejabat Bank NTB.
"Informasi yang kami ketahui, audit sudah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mataram, namun belum disampaikan kepada kejaksaan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sugiyanta, SH, di Mataram, Rabu.
Sugiyanta mengatakan BPK Mataram beralasan hasil audit itu masih dikoordinasikan dengan pimpinan BPK di Jakarta untuk mendapat persetujuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait.
"Informasi yang kami ketahui, audit sudah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mataram, namun belum disampaikan kepada kejaksaan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sugiyanta, SH, di Mataram, Rabu.
Sugiyanta mengatakan BPK Mataram beralasan hasil audit itu masih dikoordinasikan dengan pimpinan BPK di Jakarta untuk mendapat persetujuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait.
LHP BPK itu akan melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana penghargaan tahun 2007 dan 2009 senilai Rp2,5 miliar di Bank NTB.
"Kalau sudah ada LHP, berkas perkaranya sudah bisa ditingkatkan ke tahapan penuntutan untuk dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Menurut Sugiyanta berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bank NTB itu sudah hampir lengkap, karena saksi dan para tersangka sudah diperiksa.
Penyidik sudah mengantongi bukti permulaan tentang dugaan korupsi dana penghargaan purnatugas empat mantan pejabat Bank NTB, namun tetap harus didukung hasil audit BPK untuk mempertegas nilai kerugian negara/daerah.
Semula terdapat empat berkas perkara dengan empat tersangka yang semuanya mantan pejabat Bank NTB, masing-masing HAM (mantan Komisaris Bank NTB), UY (mantan direktur utama), HR (juga mantan direktur utama), dan HSS (mantan direktur umum). Namun HAM meninggal dunia sehingga perkaranya dihentikan.
Sugiyanta mengakui penyidik Kejati NTB menemukan sugaan atau indikasi keterlibatan keempat mantan pejabat Bank NTB itu dalam praktik korupsi. "Proses penyidikan sudah dilakukan sejak awal 2009," katanya.
Penyidikan makin intensif setelah menerima tambahan data dari lembaga advokasi Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB yang menemukan adanya indikasi penyimpangan yang merugikan negara di Bank NTB.
Pada 10 Agustus 2009, tujuh orang staf Somasi NTB yang dipimpin Koordinator Ekonomi-Politik Somasi Yudi Darmadi mendatangi kantor kejati untuk melaporkan indikasi penyimpangan tersebut.
Dalam laporan tersebut Somasi NTB secara detail merinci pos-pos keuangan yang disimpangkan serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Somasi juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah kepala daerah di NTB selaku pemegang saham.
Data Somasi NTB menyebutkan dugaan dan indikasi korupsi di Bank NTB itu antara lain aliran dana honor pembina (dana HP) yang dikucurkan untuk membiayai honor pembina cabang yang tidak lain adalah kepala daerah saat itu.
Dana yang dikucurkan tersebut mencapai Rp1,32 miliar yang pengucurannya sebanyak dua kali, yakni Oktober 2004 hingga Juni 2005 serta Januari 2006 masing-masing sebesar Rp439 miliar dan Rp890 miliar.
Bank Indonesia (BI) selaku pengawas bank melarang adanya pengucuran dana HP tersebut.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar