Senin, 06
Agustus 07 (06:41) - oleh : admin
Kordinator Gerak NTB, Ervyn Kaffah, menjelaskan, selain penjaminan DAK/DAU pada BRI Bima, tiga kasus itu adalah dugaan penyimpangan pengadaan traffic light pada enam titik senilai Rp1,007 miliar, pembentukan dan pengelolaan deposito tahun 2005 senilai Rp10,850 miliar, dan juga biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2005 melebih ketentuan sebesar Rp245,8 miliar.
“Kita ingin semua pengusutan kasus itu digabung dalam satu paket,” katanya dalam jumpa pers di RM Restu, Rabadompu, kemarin.
Kota Bima, Sumbawanews.com.-
Jika Pansus dibentuk, Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (GeRak) NTB mendesak DPRD Kota Bima menyertakan tiga kasus lain yang hingga saat ini belum jelas penanganannya. Selain itu, meminta agar Pemkot Bima menjelaskan semua persoalan itu kepada publik.
Kordinator Gerak NTB, Ervyn Kaffah, menjelaskan, selain penjaminan DAK/DAU pada BRI Bima, tiga kasus itu adalah dugaan penyimpangan pengadaan traffic light pada enam titik senilai Rp1,007 miliar, pembentukan dan pengelolaan deposito tahun 2005 senilai Rp10,850 miliar, dan juga biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2005 melebih ketentuan sebesar Rp245,8 miliar. “Kita ingin semua pengusutan kasus itu digabung dalam satu paket,” katanya dalam jumpa pers di RM Restu, Rabadompu, kemarin.
Dikatakannya, langkah 18 anggota dewan yang mengunakan hak inisiatif untuk pembentukan Pansus mestinya menyertakan tiga kasus itu dalam penelusurannya, agar pemenuhan asas akunbilitas dan transparansi bisa diterima oleh publik ketika persoalan itu diperiksa oleh BPK.
“Sebenarnya gampang saja, kalau memang tidak ada unsur korupsinya harus dijelaskan kepada publik atau jika ada dugaan proses hukum tetap dilanjutkan,” katanya.
Gerak NTB menyertakan beberapa data hasil investigasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Pansus dewan, dengan membeberkan nilai-nilai uang yang tercatat dan yang harus dikeluarkan oleh Pemkot ketika kontrak kerja itu dilakukan. “Kita berharap persoalan ini tidak diseret ke masalah politik saja. Kebiasaan yang kita dapatkan selama ini di daerah lain selalu kasus seperti itu diseret ke persoalan politik,” katanya.
Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRD Kota Bima, Subhan M Nur, SH berjanji akan menelaah terlebih dahulu tuntutan itu. Bahkan, desakan anggota dewan lain untuk pembentukan Pansus belum diterimanya. “Ada mekanisme yang harus ditempuh dalamlembaga ini, kita akan melihat dulu nanti,” katanya di kediamannya, tadi malam.
Jika pun penjadwalan pembentukan Pansus itu harus dilakukan, kata dia, akan dibahas dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) terlebih dahulu. “Berkaitan dengan desakan itu kita juga masih jalan, karena untuk membahas LKPJ juga kita baru berkonsultasi ke Depdagri,” katanya.
Kata dia, hasil konsultasi ke Depdagri itu dikembalikan kepada daerah. Masalah LKPJ ini tidak harus dilampiri neraca, hanya saja harus disertakan dengan lampiran penghitungan tentang realisasi yang sudah disepakati bersama antara dewan dan eksekutif.
Syahrullah: Transparansi sudah Dilakukan Dihubungi terpisah, Asisten I Setda, Syahrullah, SH, MH, menjelaskan, jika tuntutan itu harus dijelaskan kepada publik berkaitan dengan dugaan kasus itu, sudah dilaporkan oleh BPK dan tidak ada masalah. Permintaan untuk menjelaskannya untuk memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas sudah dilakukan oleh Pemkot Bima.
Artinya, kata mantan Sekretaris KPUD Kota Bima itu, hasil audit telah diserahkan oleh BPK kepada pemerintah pusat, Pemkot Bima, dan dewan. “Untuk menjelaskan itu kita telah memuattnya di media baik elektronik maupun ke media cetak,” katanya di Rabangodu, Jumat.
Hal lainnya, kata dia, dalam rapat di DPRD Kota Bima semua unsur masyarakat telah diundang untuk mendengarkan penjelasan LKPJ tersebut yang diwakili camat dan lurah. Artinya, camat dan lurah ini adalah wakil dari masyarakatnya.
Berkaitan dengan sejumlah dugaan yang dibeberkan oleh Gerak NTB, kata Syahrullah, semua persoalan itu sudah diaudit oleh BPK dan tidak ada masalah.
Untuk kontrak dengan PT Varindo Lombok Inti, sebelum dibayarkan kepada kontraktor, Pemkot Bima meminta BPK terlebih dahulu mengauditnya dan saat itu tim Polda NTB telah datang. “Kemudian hasil audit itulah yang akan dibayarkan kepada kontraktor,” katanya. (BE.07)
Kordinator Gerak NTB, Ervyn Kaffah, menjelaskan, selain penjaminan DAK/DAU pada BRI Bima, tiga kasus itu adalah dugaan penyimpangan pengadaan traffic light pada enam titik senilai Rp1,007 miliar, pembentukan dan pengelolaan deposito tahun 2005 senilai Rp10,850 miliar, dan juga biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2005 melebih ketentuan sebesar Rp245,8 miliar.
“Kita ingin semua pengusutan kasus itu digabung dalam satu paket,” katanya dalam jumpa pers di RM Restu, Rabadompu, kemarin.
Kota Bima, Sumbawanews.com.-
Jika Pansus dibentuk, Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (GeRak) NTB mendesak DPRD Kota Bima menyertakan tiga kasus lain yang hingga saat ini belum jelas penanganannya. Selain itu, meminta agar Pemkot Bima menjelaskan semua persoalan itu kepada publik.
Kordinator Gerak NTB, Ervyn Kaffah, menjelaskan, selain penjaminan DAK/DAU pada BRI Bima, tiga kasus itu adalah dugaan penyimpangan pengadaan traffic light pada enam titik senilai Rp1,007 miliar, pembentukan dan pengelolaan deposito tahun 2005 senilai Rp10,850 miliar, dan juga biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2005 melebih ketentuan sebesar Rp245,8 miliar. “Kita ingin semua pengusutan kasus itu digabung dalam satu paket,” katanya dalam jumpa pers di RM Restu, Rabadompu, kemarin.
Dikatakannya, langkah 18 anggota dewan yang mengunakan hak inisiatif untuk pembentukan Pansus mestinya menyertakan tiga kasus itu dalam penelusurannya, agar pemenuhan asas akunbilitas dan transparansi bisa diterima oleh publik ketika persoalan itu diperiksa oleh BPK.
“Sebenarnya gampang saja, kalau memang tidak ada unsur korupsinya harus dijelaskan kepada publik atau jika ada dugaan proses hukum tetap dilanjutkan,” katanya.
Gerak NTB menyertakan beberapa data hasil investigasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Pansus dewan, dengan membeberkan nilai-nilai uang yang tercatat dan yang harus dikeluarkan oleh Pemkot ketika kontrak kerja itu dilakukan. “Kita berharap persoalan ini tidak diseret ke masalah politik saja. Kebiasaan yang kita dapatkan selama ini di daerah lain selalu kasus seperti itu diseret ke persoalan politik,” katanya.
Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRD Kota Bima, Subhan M Nur, SH berjanji akan menelaah terlebih dahulu tuntutan itu. Bahkan, desakan anggota dewan lain untuk pembentukan Pansus belum diterimanya. “Ada mekanisme yang harus ditempuh dalamlembaga ini, kita akan melihat dulu nanti,” katanya di kediamannya, tadi malam.
Jika pun penjadwalan pembentukan Pansus itu harus dilakukan, kata dia, akan dibahas dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) terlebih dahulu. “Berkaitan dengan desakan itu kita juga masih jalan, karena untuk membahas LKPJ juga kita baru berkonsultasi ke Depdagri,” katanya.
Kata dia, hasil konsultasi ke Depdagri itu dikembalikan kepada daerah. Masalah LKPJ ini tidak harus dilampiri neraca, hanya saja harus disertakan dengan lampiran penghitungan tentang realisasi yang sudah disepakati bersama antara dewan dan eksekutif.
Syahrullah: Transparansi sudah Dilakukan Dihubungi terpisah, Asisten I Setda, Syahrullah, SH, MH, menjelaskan, jika tuntutan itu harus dijelaskan kepada publik berkaitan dengan dugaan kasus itu, sudah dilaporkan oleh BPK dan tidak ada masalah. Permintaan untuk menjelaskannya untuk memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas sudah dilakukan oleh Pemkot Bima.
Artinya, kata mantan Sekretaris KPUD Kota Bima itu, hasil audit telah diserahkan oleh BPK kepada pemerintah pusat, Pemkot Bima, dan dewan. “Untuk menjelaskan itu kita telah memuattnya di media baik elektronik maupun ke media cetak,” katanya di Rabangodu, Jumat.
Hal lainnya, kata dia, dalam rapat di DPRD Kota Bima semua unsur masyarakat telah diundang untuk mendengarkan penjelasan LKPJ tersebut yang diwakili camat dan lurah. Artinya, camat dan lurah ini adalah wakil dari masyarakatnya.
Berkaitan dengan sejumlah dugaan yang dibeberkan oleh Gerak NTB, kata Syahrullah, semua persoalan itu sudah diaudit oleh BPK dan tidak ada masalah.
Untuk kontrak dengan PT Varindo Lombok Inti, sebelum dibayarkan kepada kontraktor, Pemkot Bima meminta BPK terlebih dahulu mengauditnya dan saat itu tim Polda NTB telah datang. “Kemudian hasil audit itulah yang akan dibayarkan kepada kontraktor,” katanya. (BE.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar