Translate

Minggu, 07 Juni 2015

DPR Didesak Segera Merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial

Rabu, 30 Agustus 2006 | 13:49 WIB 

"Mahkamah Konstutusi telah menghambat reformasi hukum," kata Ketua Forum Ervyn Kaffah di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (30/8). 

Forum berharap Dewan Perwakilan Daerah ikut mendesak DPR agar memperluas kewenangan Komisi Yudisial, tidak sebatas pengawasan kode etik dan perilaku hakim tetapi juga mengawasi kinerjanya. 


TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah akademisi, praktisi praktisi hukum, dan pemerhati masalah hukum, yang menamakan diri Forum Masyarakat untuk Peradilan Bersih, mendesak DPR merevisi Undang-undang Komisi Yudisial. Mereka mengaku prihatin dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil aturan pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial.


"Mahkamah Konstutusi telah menghambat reformasi hukum," kata Ketua Forum Ervyn Kaffah di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (30/8). Forum berharap Dewan Perwakilan Daerah ikut mendesak DPR agar memperluas kewenangan Komisi Yudisial, tidak sebatas pengawasan kode etik dan perilaku hakim tetapi juga mengawasi kinerjanya.

Desakan Forum ini terkait putusan Mahakamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Undang-undang Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi, yang disampaikan oleh 31 Hakim Agung, mengenai kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi prilaku dan kode etik hakim.

Sebelum Undang-undang hasil revisi disahkan, Forum berharap presiden mengeluarkan peraturan penggati undang-undang. Namun anggota Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang hanya bisa dilakukan dalam kondisi mendesak, sebatas penyelenggaraan pemerintah, dan tidak boleh mengatur badan kenegaraan lain. "Harus ada argumen yang kuat" katanya.
Aqida Swamurti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar