updated:
Kamis 26/05/2011
Sikap
Kejaksaan itu mendapat penilaian minor dari LSM. Koordinator Umum Gerakan
Masyarakat Anti Korupsi (Gerak) NTB, Ervyn Kaffah menilai Kejaksaan tidak tegas
dalam menentukan sikap. Padahal menurutnya, ada celah Kejaksaan untuk memproses
hukum para mantan anggota Dewan yang menerima dana tidak sah tersebut. “Kami
minta Kepala Kejati NTB mengedepankan penegakan hukum tanpa diskriminasi,
jangan hanya menagih kerugian negara,” tegasnya.
Mataram
(Suara NTB)
Meski penagihan kerugian negara atas 55 mantan anggota DPRD NTB periode 1999 – 2004 mulai memicu polemik, namun Kejaksaan masih melunak. Kejaksaan Tinggi NTB belum menentukan langkah hukum alias masih persuasif, sehingga dinilai erat kaitannya dengan polemik penagihan kerugian negara dimaksud.
Meski penagihan kerugian negara atas 55 mantan anggota DPRD NTB periode 1999 – 2004 mulai memicu polemik, namun Kejaksaan masih melunak. Kejaksaan Tinggi NTB belum menentukan langkah hukum alias masih persuasif, sehingga dinilai erat kaitannya dengan polemik penagihan kerugian negara dimaksud.
Kasi
Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, SH, mengatakan, pihaknya menunggu
respon dan kesadaran mantan Anggota Dewan untuk mengembalikan uang kerugian
negara sebesar Rp 12,3 miliar lebih yang dibagi – bagi dalam empat pos
anggaran. “Langkah kami masih terus seperti ini, menunggu sikap kooperatif dari
mantan anggota Dewan. Buktinya sudah ada yang menanggapi surat kami. Ketua DPRD
NTB misalnya, sudah melunasi bersama dua orang mantan anggota dewan lainnya.
Bahkan sudah ada yang mencicil,” jelas Sugiyanta menjawab Suara NTB.
Bagaimana
dengan kepastian hukum penagihan kerugian negara? Sementara, yang menjadi dasar
pihaknya, adalah putusan inkrah atas mantan Ketua DPRD NTB H.L Serinata di
Pengadilan tingkat banding hingga ke MA yang menyatakan mantan politisi Golkar
itu bersalah. Bahkan dalam amar putusan, disebutkan Serinata bersama-sama
anggota Dewan lainnya periode itu menerima pos dana APBD 2003 yang tidak sah
dan melawan hukum sehingga diminta mengembalikan uang dimaksud.
Sikap
Kejaksaan itu mendapat penilaian minor dari LSM. Koordinator Umum Gerakan
Masyarakat Anti Korupsi (Gerak) NTB, Ervyn Kaffah menilai Kejaksaan tidak tegas
dalam menentukan sikap. Padahal menurutnya, ada celah Kejaksaan untuk memproses
hukum para mantan anggota Dewan yang menerima dana tidak sah tersebut. “Kami
minta Kepala Kejati NTB mengedepankan penegakan hukum tanpa diskriminasi,
jangan hanya menagih kerugian negara,” tegasnya.
Menurutnya,
langkah penagihan kerugian negara tersebut masih mengundang tanda tanya dari
sisi kepastian hukum. Sebab diketahui publik, bahwa 55 mantan anggota Dewan
minus unsur pimpinan, belum diproses hukum sama sekali, namun oleh Kejaksaan
mengeluarkan keputusan menagih kerugian negara, padahal belum ada status apapun
terhadap mereka.
Wajar
menurutnya, muncul polemik di Gedung Udayana sampai adanya ancaman mosi tidak
percaya. “Pokok masalahnya adalah langkah Kejaksaan yang masih inprosedural,”
sebutnya. (ars)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar