Antaramataram.com
|
Hukum
Rabu, 08 April 2009 18:15 - Laporan
awaludin
Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, Ervyn Kaffah,
mengatakan, pada tahun 2004, pihaknya menemukan dana peduli sosial
kemasyarakatan ini disalurkan melalui rekening khusus atas nama kepala daerah,
padahal menurut aturan harus melalui rekening resmi pemerintah daerah.
Selain ke Pemprov NTB, dugaan penyimpangan terkait
transfer dana CSR tersebut dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang dikoordinasikan dengan Indonesian Corruption Watch di
Jakarta.
"Saya sudah menerima laporan dari Somasi NTB mengenai temuan-temuan itu, dan kini sedang kita pelajari," katanya.
Ia mengatakan, sejak memangku jabatan sebagai Gubernur pada 17 September 2008, dirinya belum pernah bersentuhan sama sekali dengan dana CSR dari PT. Bank NTB itu.
"Pemprov NTB menginginkan agar aturan main terkait masalah ini harus jelas, pemerintah tidak menginginkan masyarakat daerah ini dirugikan, pemprov adalah pemilik saham mayoritas di PT. Bank NTB, selebihnya dimiliki sembilan kabupaten/kota yang ada di daerah ini," ujarnya.
Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, Ervyn Kaffah, mengatakan, pada tahun 2004, pihaknya menemukan dana peduli sosial kemasyarakatan ini disalurkan melalui rekening khusus atas nama kepala daerah, padahal menurut aturan harus melalui rekening resmi pemerintah daerah.
Pada 2004, setidaknya ada Rp940,89 juta dana CSR yang disalurkan PT. Bank NTB kepada pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dan Somasi memiliki tujuh salinan resmi kalau dana ini tidak ditransfer melalui rekening resmi milik pemerintah daerah.
Dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama kepala daerah setiap tahun dan dalam kurun waktu 2003-2004, jumlah dana CSR yang ditransfer PT. Bank NTB mencapai Rp4,5 miliar, ini sesuai prosentase kepemilikan saham Bank NTB.
Corporate Sekretari PT. Bank NTB, Siti Umaryati mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak terkait mekanisme transfer dana CSR ini, namun yang jelas dana CSR itu disalurkan bank NTB ke pemerintah daerah dan rekening tersebut memang atas nama kepala daerah.
Menurut dia, kewajiban PT. Bank NTB untuk menyalurkan dana CSR yang telah disetujui RUPS, sementara penggunaan dana itu bukan lagi di bawah koordinasi Bank NTB, melainkan pemerintah daerah masing-masing.
Pihak PT. Bank NTB akan mempelajari transfer rekening dana CSR yang diduga bermasalah itu dan hasilnya akan disampaikan kepada publik
Selain ke Pemprov NTB, dugaan penyimpangan terkait transfer dana CSR tersebut dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinasikan dengan Indonesian Corruption Watch di Jakarta. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar