Lombok Post
Sabtu,
30 Januari 2010 10:00
Ketua Somasi NTB Ervyn Kaffah mendesak dewan untuk melakukan audit investigatif, sehingga persoalan dana hibah TIME 2009 menjadi jelas.
‘’Dewan harus berani bersikap,’’ tegas Ervyn.
MATARAM-Polemik penggunaan dana TIME (Tourism Indonesian Mart and Expo) menjadi
fokus perhatian komisi I DPRD NTB. Rencananya, komisi ini akan meminta
penjelasan eksekutif. ‘’Persoalan ini sudah menjadi polemik hukum, sehingga
perlu dibuka dan diperjelas,’’ kata Ketua Komisi I DPRD NTB H Ali Ahmad pada
wartawan, kemarin.
Rencananya, komisi I akan mengundang Kepala Biro Keuangan Setda NTB H Awaluddin dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB Lalu Gita Aryadi untuk dimintai keterangan. ‘’Pertemuan ini kita agendakan awal minggu depan,’’ ujar Ali Ahmad.
Rencananya, komisi I akan mengundang Kepala Biro Keuangan Setda NTB H Awaluddin dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB Lalu Gita Aryadi untuk dimintai keterangan. ‘’Pertemuan ini kita agendakan awal minggu depan,’’ ujar Ali Ahmad.
Salah seorang anggota komisi I Abdul Hafidz menambahkan, dana hibah TIME 2009 merupakan uang rakyat. Sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan rakyat. ‘’Penggunaannya harus jelas,’’ tegas politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Ketua Somasi NTB Ervyn Kaffah mendesak dewan untuk melakukan audit investigatif, sehingga persoalan dana hibah TIME 2009 menjadi jelas. ‘’Dewan harus berani bersikap,’’ tegas Ervyn.
Sementara itu, apakah penggunaan dana hibah mesti taat pada Keppres 80 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kalangan dewan berbeda pendapat. Anggota komisi I Noerdin HM Yacob mengatakan, penggunaan dana hibah tidak harus mengacu pada Keppres 80. Alasannya, dana hibah masuk dalam klasifikasi belanja langsung. ‘’Hibah ini sah dikeluarkan kepada pemerintah,’’ ujarnya.
Sebelumnya, anggota badan anggaran (Banggar) DPRD NTB Ruslan Turmudzi mengatakan penggunaan seluruh dana hibah yang dikeluarkan pemerintah daerah harus mengacu pada Keppres 80. Begitu juga dengan ketetapan perjalanan dinas mengacu pada Pergub yang berlaku. ‘’Jika pengunaan dana TIME tidak sesuai aturan, maka yang paling bertanggung jawab adalah kuasa pengguna anggaran LSP,’’ kata Ruslan.
Untuk diketahui, Pemprov menghibahkan dana Rp 5 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2009 untuk menyelenggarakan TIME, 19-21 Oktober 2009.(mni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar