"Langkah Pemprop NTB,
tegas Ervyn Kaffah dari Somasi NTB, agar tidak sekadar
mengulangi kesalahan masa lalu. Sebab, masyarakat masih
ingat beberapa saat setelah menjabat Gubernur NTB, Harun
Al Rasyid pernah membentuk tim serupa yang ternyata tidak
efektif dan tidak ketahuan sejauhmana hasil kerjanya."
Mataram (Bali Post) -
Gubernur, Kajati dan Kapolda NTB diingatkan agar tidak sekadar mengumbar slogan memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun harus sungguh-sungguh mewujudkannya mengingat praktik KKN di lingkungan birokrasi telah mengakar dan merugikan rakyat.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Pemuda NTB "Problem, Solusi dan Tantangan Pemuda Indonesia Menghadapi Era Global" yang diselenggarakan DPD KNPI NTB, di Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (22/8) kemarin.
Seperti disampaikan Ketua DPD KNPI NTB H. Mufti Murad, penanganan masalah KKN yang diinginkan pemerintah daerah cenderung hanya didengungkan. Hal inilah yang membuat praktik KKN berkembang sedemikian rupa dan sistematis. Untuk itu para pemegang kebijakan di daerah ini agar serius menanganinya.
Perilaku menyimpang tersebut semakin melebar, menurut Mufti, karena ketidakpastian hukum. Ditambah lagi masih banyaknya aparat yang berpikir dari ketidakpastian hukum itu dijadikan peluang untuk korup. Sehingga muncul sikap untuk apa lagi hukum harus dipastikan. ''Mental-mental birokrat seperti ini yang harus dilenyapkan,'' ucapnya.
Sekretaris Daerah NTB Drs. HL Djafar Suryadi, yang hadir mewakili Gubernur Harun Al Rasyid, sangat merespons apa yang menjadi keinginan masyarakat luas terhadap pemberantasan korupsi di tubuh birokrasi. ''Kita berusaha sekuat tenaga memberantasnya,'' tutur Djafar yang sering meminta masyarakat agar menyampaikan bila menemukan pejabat KKN.
Djafar menyatakan, KKN dewasa ini sangat sulit dilacak, karena caranya yang luar biasa. Untuk itu Sekda membutuhkan peran serta masyarakat, paling tidak memberikan laporan kalau ada aparat yang terindikasi KKN. Tentunya laporan yang disampaikan tidak sekadar isu, tetapi alangkah baiknya diikuti dengan bukti-bukti. ''Kalau ada bukti-bukti mudah diatasi. Kalau keliru, malah kita yang dituntut. Ini juga tantangan pemuda, harus ada langkah kongkret,'' ucapnya.
Terkait dengan pemberantasan KKN, Somasi NTB mengeluarkan pernyataan sikap agar penandatanganan MoU Gubernur, Kajati dan Kapolda NTB, 17 Agustus lalu, harus diikuti dengan langkah-langkah yang lebih mendasar dalam memberantas KKN di NTB.
Langkah Pemprop NTB, tegas Ervyn Kaffah dari Somasi NTB, agar tidak sekadar mengulangi kesalahan masa lalu. Sebab, masyarakat masih ingat beberapa saat setelah menjabat Gubernur NTB, Harun Al Rasyid pernah membentuk tim serupa yang ternyata tidak efektif dan tidak ketahuan sejauhmana hasil kerjanya.
Menurut Somasi, langkah yang harus dilakukan Pemprop NTB sebaiknya bukan langkah reaksioner semacam membuat MoU, tetapi Gubernur harus membangun langkah-langkah yang lebih mendasar. Misalnya adanya penguatan hak publik terhadap informasi, ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk ikut melakukan kontrol terhadap praktik pemerintahan, kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk melaporkan kekayaan kepada publik, dan reformasi sistem kelembagaan daerah. (046)
sumber: http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2002/8/23/nt2.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar