11 September 2013, 12:42 Wita.
MATARAM,Lomboktoday.co.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) perwakilan NTB mengajak masyarakat dan media massa untuk turut berperan aktif mengawasi aliran dana Partai Politik (Parpol), mulai dari sumber dana hingga penggunaannya. FITRA menilai pengelolaan dana Parpol sangat rentan penyimpangan dan berpeluang korupsi, sebab selama ini Parpol tidak transparan kepada publik dalam pengelolaan keuangan mereka. Padahal, sebagian dana Parpol berasal dari sumbangan Anggaran Daerah, yang semestinya penggunaannya harus transparan dan akuntabel.
“Ini mungkin bukan isu baru, tetapi FITRA akan mendorong dan mengkampanyekan agar masyarakat luas peduli untuk mengawasi dana Parpol ini. Harus dipahami bersama bahwa dana Parpol ini bukan ranah yang eksklusif untuk elit Parpol dan internal mereka saja, tetapi ini ranah publik yang harus diketahui masyarakat luas,” kata Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah, dalam acara Pertemuan Redaktur Menyoal Pendanaan Parpol, Rabu (11/9), di Mataram.
Dalam pertemuan yang dihadiri sejumah redaktur media massa cetak dan elektronik lokal NTB itu, Ervyn menjelaskan, pada pertengahan Agustus 2013 lalu, FITRA bersama beberapa orang kalangan melakukan uji akses informasi dengan mengajukan permohonan informasi kepada sembilan DPD/DPW Parpol di NTB.
Sembilan Parpol itu memiliki kursi cukup banyak di DPRD NTB, antara lain Partai Golkar (10 kursi), Partai Demokrat (8), PKS (6), PBB (5), PDI-P (5), PPP (4), PAN (4), Hanura (3) dan Gerindra (2).
Informasi yang diminta oleh aktivis FITRA NTB antara lain menyangkut rincian laporan keuangan Parpol tahun 2011 dan 2012, rincian laporan program dan kegiatan dua tahun terakhir, dan struktur kepengurusan Parpol terkait.
“Tapi hampir semua Parpol ini tidak merespons permintaan itu dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak surat diterima, bahkan sampai saat ini. Padahal Keterbukaan informasi pendanaan dan pengelolaan dana Parpol ini penting untuk mengontrol kemungkinan keuangan Parpol berasal dari sumber illegal, termasuk hasil korupsi politik. Juga penting untuk mencegah peluang korupsi penggunaan dana Parpol,” katanya.
Padahal sebagai Badan Publik, lanjut Ervyn, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol, parpol harus membuka akses informasi untuk masyarakat.
Berdasarkan aturan itu, papar Ervyn, FITRA dan masyarakat sudah mengajukan surat keberatan kepada para Ketua DPD/DPW Parpol tersebut, dan hanya Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang yang merespons.
“Dua partai ini langsung memberikan respons dengan mengirim dokumen informasi salinan laporan penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun 2011 dan 2012,” jelasnya.
Sementara untuk 7 partai lainnya masih menunggu respons, hingga 30 hari kerja sejak surat keberatan diterima Ketua DPD/DPW Parpol masing-masing. Jika tidak memberikan respon, FITRA NTB bersama pemohon lainnya akan mengajukan laporan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB.
Ervyn mengatakan, berdasarkan temuan FITRA saat melakukan uji akses informasi terhadap sembilan Parpol di NTB itu, ada dugaan-dugaan mengarah penyimpangan yang kasat mata.
Misalnya, ada kantor Sekretariat Parpol yang ditemukan tidak buka di hari kerja, dan tidak ada aktivitasnya. Padahal dana bantuan Parpol dari APBD NTB itu diarahkan untuk dua item yakni dana pendidikan politik dan kaderisasi, serta dana operasional dan administrasi Parpol.
“Kami juga menemukan pengakuan dari salah seorang pengurus Parpol, bahwa untuk mengadakan event tertentu Parpol itu bisa menarik dana dari Kepala Dinas atau instansi di Daerah. Ini kan tidak benar,” katanya.
Menurutnya, sejumlah kasus besar yang beraroma korupsi politik di tingkat nasional seperti Kasus Hambalang, Impor Sapi dan Penggiringan Anggaran di DPR RI, memberi sinyal kuat bahwa pendanaan politik masih menjadi masalah yang menghantui demokrasi Indonesia.
“Dari berbagai informasi yang kami peroleh, praktek-praktek yang mengemuka di level nasional itu sangat besar kemungkinannya untuk terjadi di daerah. Ini yang harus sama-sama kita cegah, terntu dengan keterlibatan banyak pihak terutama masyarakat sendiri,” katanya.
Sementara itu, Humas FITRA NTB, Ramli Ernanda mengatakan, untuk mendorong transparansi pengelolaan dana Parpol di NTB, FITRA akan terus mengkampanyekan ke media dan masyarakat luas agar turut mengawasi.
Masyarakat harus mengetahui bahwa sebagaian dana Parpol yang ada merupakan bantuan Anggaran Daerah yang sebenarnya berasal dari masyarakat juga, melalui pajak dan retribusi lainnya, sehingga masyarakat berhak mengetahui pengelolaannya.
Di lain sisi, tambah Ramli, UU No 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dan UU No. 2 Tahun 2008 junto UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol jelas mengatur bahwa Partai Politik adalah Badan Publik yang memiliki kewajiban untuk setiap saat menyediakan informasi mengenai laporan keuangan dan program kegiatannya untuk diakses publik. GRA
sumber: http://lomboktoday.co.id/read/2013/09/11/fitra-ntb-ajak-masyarakat-awasi-dana-parpol.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar