Menurut Ervin, Partai Hanura dan PBB langsung memberikan respons setelah diajukan surat keberatan dengan memberikan dokumen laporan penggunaan dan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2012. Meskipun kedua parpol itu merespons, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
“Makanya DPD atau DPW kedua parpol itu akan dilaporkan ke Komisi Informasi (KI) NTB, sedangkan tindak lanjut tujuh parpol lainnya masih menunggu ketua DPD atau DPW masing-masing hingga 30 hari kerja sejak keberatan diterima,” ujarnya.
Mataram – Dewan Pengurus Wilayah Partai Bulan Bintang (PBB) Nusa Tenggara Barat berjanji segera membenahi laporan penggunaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD untuk partai politik.
“Kami segera benahi dan sampaikan lagi kepada Fitra atau lembaga publik lainnya, karena memang harus ada transparansi pengelolaan uang negara,” kata Wakil Ketua DPW PBB NTB Lalu Moh Syamsir ketika menanggapi sorotan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di Mataram, Kamis.
Pada Rabu (11/9), Fitra mengumumkan hasil uji akses informasi terkait laporan penggunaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD NTB.
Fitra menyimpulkan bahwa semua parpol di wilayah NTB tidak merespons permohonan informasi terkait laporan penggunaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD itu. “Semua parpol yang dimintai informasi tentang penggunaan dana bantuan APBD untuk parpol tidak merespons, padahal itu keharusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Direktur Fitra Ervin Kaffah.
Fitra sebagai mitra lokal dari Indonesian Corruption Watch (ICW), menguji akses informasi pada sembilan di antara 12 parpol peserta Pemilu 2014 di wilayah NTB.
Sebanyak sembilan parpol yang saat ini memiliki kursi di DPRD itu, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Surat permohonan informasi kepada parpol itu dikirim pada 19-26 Agustus 2013, oleh pemohon selaku perorangan yang dikuasakan.
Jenis informasi yang dimohonkan, yakni rincian laporan keuangan partai Tahun Anggaran 2011 dan 2012, dan rincian laporan program dan kegiatan partai Tahun Anggaran 2011 dan 2012, serta struktur dan kepengurusan partai politik.
Dari sembilan parpol yang dimohonkan informasi itu, hanya dua parpol yakni PBB dan Partai Hanura yang memberi dokumen informasi laporan penggunaan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2012, sedangkan selebihnya tidak merespons, dan Partai Demokrat justru merespons isi surat, bukan informasi yang dimohonkan.
Namun, dokumen informasi dari dua parpol itu tidak sesuai dengan substansi informasi yang dimohonkan.
Menurut Ervin, Partai Hanura dan PBB langsung memberikan respons setelah diajukan surat keberatan dengan memberikan dokumen laporan penggunaan dan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2012.
Meskipun kedua parpol itu merespons, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
“Makanya DPD atau DPW kedua parpol itu akan dilaporkan ke Komisi Informasi (KI) NTB, sedangkan tindak lanjut tujuh parpol lainnya masih menunggu ketua DPD atau DPW masing-masing hingga 30 hari kerja sejak keberatan diterima,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, PBB NTB kemudian berupaya membenahi laporan keuangan tersebut, kemudian menyampaikannya kepada Fitra dan lembaga publik lainnya, sebagai bukti konsistensi terhadap transparansi pengelolaan uang negara.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan sampaikan laporan keuangan PBB yang sudah dibenahi itu. Kami pun harus transparan,” ujar Syamsir. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar