Translate

Sabtu, 14 September 2013

KARYAWAN NSS KEMBALI DATANGI DPRD NTB

"Koordinator Somasi NTB, Ervyn Kaffah menyatakan heran perusahaan bereputasi internasional sekelas ASTRA bisa menunjuk dealer atau penyalur seperti PT. NSS yang tidak fair dan mengabaikan perundangan  dalam menjalankan bisnisnya."


Mataram (ANTARA) - Puluhan anggota Forum Marketing Nusantara Surya Sakti Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendatangi  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengadukan nasibnya terkait upah yang sangat kecil diterima karyawan tersebut.

        Saat melakukan hearing dengan Wakil Ketua DPRD NTB H. L. M. Syamsir di Mataram, Selasa, Marketing NSS NTB, Suherman mengatakan,  pihaknya berhasil menjual minimal sekitar 150 unit sepeda motor/bulan dengan keuntungan Rp10 juta per unit.

        Menurut dia, sehari sebelumnya pada Senin (8/11), karyawan NSS NTB yang tergabung dalam Forum Marketing-NSS didampingi Somasi NTB melakukan demo ke DPRD NTB.

        "Sementara saya sendiri dibebankan atau ditargetkan untuk menjual 85 unit sepeda motor dengan dibantu tiga orang sales. Dengan lakunya 150 unit sepeda motor/bulan berarti perusahaan menerima keunutungan lebih dari Rp2 miliar," katanya.

        Namun sayangnya pihak perusahaan tidak pernah membagi atau memberi komisi kepada karyawannya.

        Saat baru masuk sekitar tujuh bulan lalu, dirinya menerima uang makan dan transpot sebesar Rp20.000/hari, namun sekarang dikurangi menjadi Rp10.000/hari. Kenapa dikurangi tidak pernah dijelaskan.

        Yang cukup menyedihkan lagi adalah karyawan yang magang hanya diberi uang makan termasuk uang bensin Rp10.000/hari, sementara mereka bekerja hampir 24 jam.

        "Walaupun karyawan sedang melaksanakan tugas misalnya mengantar sepeda motor ke pembeli, lalu terjadi musibah dan mengakibatkan mobil rusak, maka seluruh biaya ditanggung karyawan," katanya.   

   Menurut dia, kedatangannya ke DPRD NTB untuk menuntut kenaikan upah atau gaji, karena gaji yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

        "Upah yang diterima karyawan terumama sales sekitar Rp80.000 sementara karyawan tetap sebesar Rp1,2 juta per bulan," katanya.

        Berapapun unit hasil penjualan yang telah dilakukan karyawan baik oleh sales maupun karyawan harus tetap dibayarkan.

        "Karyawan dan sales dalam tiga bulan terakhir Juli-September 2010 belum menerima komisi dan rincian pembayaran komisi harus transparan," katanya.

        Koordinator Somasi NTB, Ervyn Kaffah menyatakan heran perusahaan bereputasi internasional sekelas ASTRA bisa menunjuk dealer atau penyalur seperti PT. NSS yang tidak fair dan mengabaikan perundangan  dalam menjalankan bisnisnya.

        Terkait kasus PT. NSS dia menjelaskan, ada beberapa bagian laporan yang masuk ke pusat pengaduan SOMASI yang terindikasi pidana, sehingga dapat dilaporkan ke aparat hukum.

        Namun pihaknya lebih memilih proses mediasi terlebih dahulu. Hal ini terkait beban yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan, namun dibebankan menjadi kewajiban karyawan yang ditentukan secara sepihak oleh perusahaan, maupun pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.

        "Persoalan tersebut bukan hanya menjadi perhatian DPRD NTB, tetapi juga Gubernur perlu turun tangan mengingat hal ini menyangkut  nasib banyak orang," katanya. (*)

sumber: http://www.antarantb.com/print/13403/karyawan-nss-kembali-datangi-dprd-ntb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar