Translate

Sabtu, 14 September 2013

MK Dinilai Lakukan Tirani Konstitusi, Aktivis Datangi DPD

Rabu, 30/08/2006 12:50 WIB
Nurfajri Budi Nugroho - detikNews

Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial (KY) dinilai sebagi bentuk tirani konstitusi. Keputusan tersebut juga dianggap sebagai bentuk arogansi dari hakim konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Forum Masyarakat untuk Peradilan Bersih (FMPB) Ervyn Kaffah saat menemui Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2006). "Ini bentuk pelanggaran terhadap konstitusi pasal 24b," cetus Ervyn.



Dia menilai keputusan MK tersebut telah memberi legitimasi terhadap mafia peradilan. Karenanya dia mendesak DPR agar mempercepat proses pembahasan revisi UU KY, UU MA, UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

"Juga UU lain yang terkait sistem peradilan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," imbuh Ervyn yang berjaket kulit warna coklat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Perancang UU DPD I Wayan Sudirta mendesak Presiden SBY mengeluarkan perpu sebagai antisipasi atas putusan MK tersebut. "Ini harus bisa memenuhi syarat kegentingan. Dan hak presiden hanyalah sebatas bidang-bidang pemerintahan, bukan lembaganya," kata Wayan.

Sekitar 30 anggota FMBN yang merupakan gabungan sejumlah LSM dan akademisi dari beberapa daerah ini rencananya juga akan menemui FPPP dan FPKS DPR.

Beberapa waktu lalu, MK memutuskan menghapus wewenang KY dalam mengawasi hakim konstitusi, serta memerintahkan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU 22/2004 tentang KY. Alasannya UU itu dinilai keliru dalam mengatur kewenangan pengawasan terhadap hakim agung. Keputusan ini dianggap banyak pihak akan menghapus harapan terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan terhormat. 

sumber: http://news.detik.com/read/2006/08/30/125037/665333/10/mk-dinilai-lakukan-tirani-konstitusi-aktivis-datangi-dpd?nd771108bcj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar