Translate

Jumat, 13 September 2013

Pegiat Anti Korupsi Minta Kajati NTB Terbuka Soal Pemanggilan Gubernur NTB

Buntut putusan bebas, Gubernur NTB Drs HL Srinate kembali diperiksa
Oleh : Heru Lianto-14-Feb-2007, 21:07:33 WIB - [www.kabarindonesia.com]



“Tidak seharusnya kasus seperti ini ditutup-tutupi oleh Kejaksaan, masyakat harus diberitahu sehingga kontrol publik terhadap kasus korupsi dapat dilakukan”, ungkap Ervyn.

Penting bagi Kejaksaan tambah Ervyn, bahwa keterbukaan dari penegak hukum terhadap kasus yang melibatkan pejabat akan sangat membantu kepercayaan publik terhadap citra penegakan hukum di wilayah ini.



Setelah hampir lima bulan tidak terendus oleh media massa, akhirnya surat perintah penyidikan terhadap Gubernur NTB Drs HL Srinata dari Jampidsus Kejaksaan Agung terkuak.

Keluarnya surat penyidikan dari Kejaksaan Agung itu tepat dua bulan setelah vonis bebas kesebelas terdakwa lain yang kesemua Anggota DPRD NTB periode 1998-2003. dalam kasus Mark-Up dana APBD senilai 17,5 Milyar.


Namun meski telah diketahui oleh masyarakat perihal surat penyidikan itu tetapi kejaksaan Tinggi NTB hingga kini tidak secara terbuka memberikan keterangan kepada media massa. Hal itu di sayangkan oleh sejumlah lembaga masyarakat yang konsen dalam pemberantasan korupsi, Ervyn Kaffah Kordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak NTB) mengaku seharusnya Kejaksaan tidak mengendapkan informasi itu sehingga kasus yang menyangkut orang nomor satu di NTB ini seakan ditutupi.

“Tidak seharusnya kasus seperti ini ditutup-tutupi oleh Kejaksaan, masyakat harus diberitahu sehingga kontrol publik terhadap kasus korupsi dapat dilakukan”, ungkap Ervyn.

Penting bagi Kejaksaan tambah Ervyn, bahwa keterbukaan dari penegak hukum terhadap kasus yang melibatkan pejabat akan sangat membantu kepercayaan publik terhadap citra penegakan hukum di wilayah ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Divisi hukum dan peradilan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi NTB (Somasi-NTB) Basri Mulyani, kepada wartawan dia mengungkapkan bahkan Kejati NTB terkesan Tebang Pilih dalam melaksanakan tugasnya.

“Akibatnya masyarakat akan ragu terhadap keseriusan Kejaksaan dalam penuntasan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik” ungkap Basri. Menyinggung dibukanya lagi kasus penyidikan terhadap Gubernur NTB, Basri mengaku hal itu jangan menjadikan masyarakat terlena dalam pengawasan kasus itu.

Untuk itu dirinya mengharapkan Kejati berani melakukan Ekspose Publik terhadap surat perintah Jaksa Agung tersebut dan kembali melakukan proses hukum terhadap mantan anggota DPRD NTB yang hingga kini belum terjamah hukum.

Sementara itu menanggapi surat kejaksaan itu Kabag humas pemprof NTB Drs L Gita Aryadi MM yang dilansir beberapa media lokal mengaku persoalan ini harus dipahami secara arif.

sumber: http://www.kabarindonesia.com/beritaprint.php?id=20070214100220

Tidak ada komentar:

Posting Komentar