Mataram, 21 Agustus 2002 11:15
Petisi publik NTB yang mendesak agar seluruh mobil dinas di daerah ini menyantumkan label "kendaraan operasional" seharusnya menggunakan cat agar permanen, dan bukan hanya stiker yang bisa lepas atau hilang.
"Label kendaraan operasional itu ditulis pada badan kendaraan dan ditulis dengan karakter huruf yang jelas agar terbaca poleh masyarakat minimal dalam jarak 25 meter," aktivis LSM Somasi NTB, Ervyn Kaffah yang dihubungi di Mataram, Rabu pagi.
Sebelumnya, Ervyn dari Somasi NTB yang tergabung dalam 265 orang penandatangan petisi publik mengeluarkan pernyataan agar semua kendaraan dinas inventaris daerah menyantumkan label "kendaraan operasional".
Misalnya label tersebut berbunyi, Kendaraan Operasional Komisi D DPRD Propinsi NTB �Hanya Digunakan untuk Keperluan Dinas".
Contoh lain, "Kendaraan Operasional Dinas Kimpraswil Kota Mataram - Hanya Digunakan untuk Keperluan Dinas".
Menurut Ervyn, pemerintah dan DPRD setempat diharapkan segera mengambil kebijakan penyantuman label "kendaraan operasional" pada mobil dinas di setiap instansi, lembaga, unit atau badan di daerah NTB.
Ini untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pihak tertentu, karena mobil dinas tersebut dikeluarkan dari dana-dana publik. Jika digunakan secara pribadi, maka akan terjadi pula pembengkakan dana rutin atau operasional.
"Desakan ini muncul didasarkan pada realitas bahwa selama ini seringkali terjadi penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan pelaksanaan operasional pemerintahan," katanya.
Masih ingat peristiwa beberapa waktu lalu, betapa sulitnya `mengapelkan` kendaraan dinas yang akan didata kembali. Ini menunjukkan indikasi keberadaan kendaraan dinas itu sangat rentan disalahgunakan.
"Kami juga mengimbau para pejabat dan penyelenggara pemerintahan untuk membiasakan diri menggunakan kendaraan dinas sebagaimana mestinya," kata Ervyn. [Tma, Ant]
sumber: http://arsip.gatra.com//2002-08-21/artikel.php?id=19919
Petisi publik NTB yang mendesak agar seluruh mobil dinas di daerah ini menyantumkan label "kendaraan operasional" seharusnya menggunakan cat agar permanen, dan bukan hanya stiker yang bisa lepas atau hilang.
"Label kendaraan operasional itu ditulis pada badan kendaraan dan ditulis dengan karakter huruf yang jelas agar terbaca poleh masyarakat minimal dalam jarak 25 meter," aktivis LSM Somasi NTB, Ervyn Kaffah yang dihubungi di Mataram, Rabu pagi.
Sebelumnya, Ervyn dari Somasi NTB yang tergabung dalam 265 orang penandatangan petisi publik mengeluarkan pernyataan agar semua kendaraan dinas inventaris daerah menyantumkan label "kendaraan operasional".
Misalnya label tersebut berbunyi, Kendaraan Operasional Komisi D DPRD Propinsi NTB �Hanya Digunakan untuk Keperluan Dinas".
Contoh lain, "Kendaraan Operasional Dinas Kimpraswil Kota Mataram - Hanya Digunakan untuk Keperluan Dinas".
Menurut Ervyn, pemerintah dan DPRD setempat diharapkan segera mengambil kebijakan penyantuman label "kendaraan operasional" pada mobil dinas di setiap instansi, lembaga, unit atau badan di daerah NTB.
Ini untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pihak tertentu, karena mobil dinas tersebut dikeluarkan dari dana-dana publik. Jika digunakan secara pribadi, maka akan terjadi pula pembengkakan dana rutin atau operasional.
"Desakan ini muncul didasarkan pada realitas bahwa selama ini seringkali terjadi penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan pelaksanaan operasional pemerintahan," katanya.
Masih ingat peristiwa beberapa waktu lalu, betapa sulitnya `mengapelkan` kendaraan dinas yang akan didata kembali. Ini menunjukkan indikasi keberadaan kendaraan dinas itu sangat rentan disalahgunakan.
"Kami juga mengimbau para pejabat dan penyelenggara pemerintahan untuk membiasakan diri menggunakan kendaraan dinas sebagaimana mestinya," kata Ervyn. [Tma, Ant]
sumber: http://arsip.gatra.com//2002-08-21/artikel.php?id=19919
Tidak ada komentar:
Posting Komentar