from Finroll news, Thursday, August 13, 2009
Mataram,
13/8 (Antara/FINROLL News) - Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi
(Somasi) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan petisi publik kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk dukungan terhadap
eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Petisi publik ini merupakan bukti dukungan masyarakat NTB terhadap eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, semoga KPK tetap berjaya," ujar Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, Ervyn Kaffah, saat menyerahkan naskah petisi publik itu, di penghujung "workshop" etika berbisnis, yang digelar di Mataram, NTB, Kamis.
Petisi publik yang ditandatangani lebih dari 50 orang warga NTB dari berbagai perwakilan elemen masyarakat termasuk insan pers itu diserahkan kepada Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, yang juga menghadiri "workshop" tersebut.
"Workshop" etika berbisnis yang mengusung tema `Dilema Etika Manajemen Dalam Memfasilitasi Pembayaran` itu diselenggarakan Indonesia Business Links (IBL) bekerja sama dengan Somasi NTB dan didukung Central for International Private Enterprises (CIPE).
IBL merupakan sebuah organisasi nirlaba yang selama ini gencar memfasilitasi diskusi antara sektor swasta dengan pemerintah dan masyarakat tentang pemecahan masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan bisnis secara etis, bersih dan transparan serta isu seputar pemberantasan korupsi.
Lebih jauh Ervyn mengatakan, petisi publik masyarakat NTB yang mendukung eksistensi KPK itu dipandang penting karena belakangan ini pihak-pihak tertentu berupaya melemahkan peran KPK, bahkan tidak sedikit yang mewacanakan pembubaran KPK.
Banyak pihak yang justru kurang merespons tuntutan masyarakat yang mempertahankan eksistensi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi melalui perumusan Rancangan Undang Undang (RUU) Tipikor dan RUU Pengadilan Tipikor.
RUU itu sudah seringkali dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan merupakan konsep regulasi yang paling sering diminta untuk dibatalkan karena dikhawatirkan menggoncang eksistensi pengadilan tipikor.
Jika sampai 19 Desember 2009 RUU tipikor dan pengadilan tipikor itu belum juga disyahkan maka KPK akan menambah deretan insitusi yang dibekukan padahal mulai sukses memberantas korupsi di Indonesia.
Karena itu, Somasi NTB berupaya mengakomodasi keinginan publik di NTB yang ingin mempertahankan KPK hingga keinginan tersebut dituangkan dalam naskah petisi publik kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK.
Petisi publik masyarakat NTB itu merangkum aspirasi masyarakat NTB yang antara lain meminta presiden dan utusan pemerintah dalam pembahasan RUU tipikor dan pengadilan tipikor di DPR tidak membajak RUU itu.
Masyarakat NTB juga mengecam segala bentuk upaya dan pernyataan anggota DPR, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM serta semua pihak yang ingin mematikan KPK dan pengadilan tipikor.
"Kami juga mengecam segala bentuk intervensi politik yang melemahkan KPK," ujarnya.
"Petisi publik ini merupakan bukti dukungan masyarakat NTB terhadap eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, semoga KPK tetap berjaya," ujar Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, Ervyn Kaffah, saat menyerahkan naskah petisi publik itu, di penghujung "workshop" etika berbisnis, yang digelar di Mataram, NTB, Kamis.
Petisi publik yang ditandatangani lebih dari 50 orang warga NTB dari berbagai perwakilan elemen masyarakat termasuk insan pers itu diserahkan kepada Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, yang juga menghadiri "workshop" tersebut.
"Workshop" etika berbisnis yang mengusung tema `Dilema Etika Manajemen Dalam Memfasilitasi Pembayaran` itu diselenggarakan Indonesia Business Links (IBL) bekerja sama dengan Somasi NTB dan didukung Central for International Private Enterprises (CIPE).
IBL merupakan sebuah organisasi nirlaba yang selama ini gencar memfasilitasi diskusi antara sektor swasta dengan pemerintah dan masyarakat tentang pemecahan masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan bisnis secara etis, bersih dan transparan serta isu seputar pemberantasan korupsi.
Lebih jauh Ervyn mengatakan, petisi publik masyarakat NTB yang mendukung eksistensi KPK itu dipandang penting karena belakangan ini pihak-pihak tertentu berupaya melemahkan peran KPK, bahkan tidak sedikit yang mewacanakan pembubaran KPK.
Banyak pihak yang justru kurang merespons tuntutan masyarakat yang mempertahankan eksistensi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi melalui perumusan Rancangan Undang Undang (RUU) Tipikor dan RUU Pengadilan Tipikor.
RUU itu sudah seringkali dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan merupakan konsep regulasi yang paling sering diminta untuk dibatalkan karena dikhawatirkan menggoncang eksistensi pengadilan tipikor.
Jika sampai 19 Desember 2009 RUU tipikor dan pengadilan tipikor itu belum juga disyahkan maka KPK akan menambah deretan insitusi yang dibekukan padahal mulai sukses memberantas korupsi di Indonesia.
Karena itu, Somasi NTB berupaya mengakomodasi keinginan publik di NTB yang ingin mempertahankan KPK hingga keinginan tersebut dituangkan dalam naskah petisi publik kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK.
Petisi publik masyarakat NTB itu merangkum aspirasi masyarakat NTB yang antara lain meminta presiden dan utusan pemerintah dalam pembahasan RUU tipikor dan pengadilan tipikor di DPR tidak membajak RUU itu.
Masyarakat NTB juga mengecam segala bentuk upaya dan pernyataan anggota DPR, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM serta semua pihak yang ingin mematikan KPK dan pengadilan tipikor.
"Kami juga mengecam segala bentuk intervensi politik yang melemahkan KPK," ujarnya.
sumber: http://www.ibl.or.id/index.php?id=article&sid=details&articleID=137&lang=en
Tidak ada komentar:
Posting Komentar